Setoran Seret, Pajak Sembako & Tax Amnesty Jadi Berlaku Nih?

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah menyampaikan revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). RUU KUP ini akan mereformasi aturan pajak yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Dari draf yang telah disampaikan kepada dewan, RUU KUP ini berisi tentang berbagai perubahan pajak seperti pengenaan tarif PPN hingga PPh serta Tax Amnesty jilid II yang ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Untuk PPN yang paling menarik perhatian adalah pengenaan pajak bagi barang sembako, kesehatan hingga jasa pendidikan yang selama ini masuk dalam kategori barang tidak kena pajak. Sedangkan untuk PPh adalah rencana pengenaan pajak minimum perusahaan yang telah disepakati negara G7.

Rencananya ketentuan baru perpajakan ini akan ditetapkan mulai tahun depan, sehingga pembahasan sudah dimulai sejak saat ini. Sementara penerimaan pajak masih terseok-seok.

Lalu, sudah sejauh mana pembahasan RUU KUP ini?

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebutkan, pembahasan RUU KUP masih pada tahap mendengarkan pendapat dari para ahli hingga masyarakat. Setelah itu, akan dilanjutkan di pembahasan dengan pembentukan panitia kerja (panja), sehingga keputusannya masih lama.

“Terakhir masih RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan pakar. Setelah itu baru menyusun DIM dan baru masuk (pembahasan) teknis,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/8/2021).

Hal yang sama disampaikan oleh anggota Komisi XI Dolfie. Ia menjelaskan nanti pembahasan lanjutan akan dilakukan setelah nota keuangan.

“Masih mendengarkan pandangan dan masukan dari para stakeholders dan masyarakat,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, masih menunggu hasil pembahasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan dewan. Setelah hasil ditetapkan mana saja aturan perpajakan yang ditetapkan, maka pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi.

“Jika RUU KUP telah disetujui dan diundangkan, maka DJP juga akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media elektronik,” tegasnya.

Sumber: CNBC Indonesia, Kamis 12 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only