Pajak Mulai Gencar Kejar Seleb Medsos, Hati-hati Diciduk!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan makin gencar mengumpulkan penerimaan tahun ini. Berbagai langkah dilakukan diantaranya pemantauan wajib pajak di media sosial.

“Di media sosial, peran yang kami jalankan adalah memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak. Diantaranya dari hal-hal rutin seperti mengingatkan kewajiban pelaporan SPT, dan juga termasuk pelaporan atas harta yang mereka miliki di dalam SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/8/2021).

Sebelumnya, pemantauan yang dilakukan DJP di media sosial pun ramai diperbincangkan warga net. Pasalnya, akun medsos DJP muncul dalam salah satu akun Instagram yang sedang pamer saldo tabungan.

Cerita ini berawal dari permainan di media sosial. Di mana akun tersebut mengikuti permintaan pengikut untuk memperlihatkan saldo ATM miliknya. Dengan kata sandi adalah ‘Ganteng Review Saldonya Dong’.

Dalam salah satu tangkapan layar, tampak akun yang tidak diketahui namanya memamerkan saldo senilai Rp 11,4 triliun. Di bawahnya banyak netizen yang takjub akan besarnya saldo tersebut.

Namun yang menarik perhatian adalah akun DJP muncul dan menanggapi postingan saldo ATM akun tersebut.

Perlu diingat, pemantauan DJP di media sosial bukan terjadi kali ini. DJP sudah melakukan aktivitas pemantauan sosmed sejak lama untuk memastikan kemewahan yang diunggah wajib pajak sesuai dengan pajak yang sudah dilaporkan dan dibayarkan.

Hal ini disebabkan karena DJP harus mengumpulkan penerimaan yang tidak sedikit hingga akhir tahun. Adapun target penerimaan pajak tahun ini tercatat sebanyak Rp 1.176,3 triliun dalam outlook APBN 2021 terbaru.

Penerimaan pajak yang biasanya bersumber dari sektor usaha, hingga tahun ini tidak bisa menjadi harapan. Sebab, berbagai sektor usaha masih alami tekanan karena pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.

Bahkan, sejak akhir Juni lalu kenaikan kasus Covid-19 kembali naik disebabkan oleh varian delta yang mengharuskan pemerintah menetapkan kebijakan terbaru yakni PPKM darurat hingga level 4. Kebijakan ini pun terus berlanjut dengan beberapa kali perpanjangan.

Kondisi ini lah membuat, DJP kesulitan mengumpulkan penerimaan pajak dari sektor usaha karena ikut tertekan. Oleh karenanya, langkah-langkah lain seperti pajak digital dan pemantauan di media sosial menjadi pilihan yang tepat bagi DJP untuk sedikit bisa membantu menambah penerimaan.

Namun, DJP menekankan bahwa pemantauan di sosmed tidak dilakukan terhadap individu tertentu.

“Hal itu tentunya juga kami lakukan di platform media sosial lainnya seperti di Twitter. Jadi such an ordinary task, bukan hanya khusus kepada warganet tertentu di media sosia,” tegas Neil.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only