Insentif Diperpanjang untuk Kencangkan Gerak Properti

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai atau PPN sektor properti selama tiga bulan hingga Desember 2021. 

Langkah ini diharapkan meningkatkan serapan hunian baru sekaligus memacu kinerja sektor properti. Perpanjangan insentif PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.010/2021. 

Beleid tersebut menggantikan PMK Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif PPN untuk periode Maret 2021 hingga Agustus 2021. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021), mengatakan, ketentuan baru ini mempertegas rumah toko dan rumah kantor sebagai cakupan dari rumah tapak yang tidak dijelaskan dalam peraturan sebelumnya. 

”Upaya ini diharapkan mampu mempertahankan daya beli masyarakat di sektor perumahan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya. 

Properti merupakan sektor strategis dan memiliki efek pengganda yang kuat. Perpanjangan insentif diharapkan mendorong kinerja properti dalam menyerap tenaga kerja. 

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sepanjang triwulan II-2021, sektor properti tumbuh 2,82 persen secara tahunan. 

Neilmaldrin menyebutkan, insentif diberikan dengan syarat harga jual rumah maksimal Rp 2 miliar, berupa rumah tapak atau rumah susun siap huni, pertama kali diserahkan pengembang ke pembeli atau bukan unit hasil pemindahtanganan, insentif berlaku untuk maksimal satu unit properti per satu orang, dan properti tidak boleh dijual kembali dalam kurun satu tahun ke depan. 

Insentif PPN 100 persen ditanggung pemerintah berlaku untuk pembelian unit dengan harga maksimal Rp 2 miliar, sedangkan diskon tarif PPN 50 persen untuk unit di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap perpanjangan insentif pajak untuk sektor properti bisa meningkatkan serapan hunian baru siap huni. 

Dengan demikian, produksi sektor properti kembali bergerak kencang dan menggerakkan ekonomi. ”Insentif PPN ditanggung pemerintah sektor perumahan diperkirakan mengurangi potensi penerimaan negara Rp 5 triliun. 

Anggaran itu telah dialokasikan dalam pos insentif usaha pada program Pemulihan Ekonomi Nasional 2021,” ujarnya. 

Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia Paulus Totok Lusida menyambut baik keputusan itu. ”Sektor properti masih membutuhkan insentif ini di sepanjang sisa tahun 2021 untuk bisa pulih dari tekanan pandemi,” ujarnya. 

Menurut dia, pulihnya sektor properti akan berdampak pada 174 industriterkait, seperti baja, semen, cat, mebel, dan alat rumah tangga. Selain itu, terdapat 350 industri kecil yang juga terkait dengan sektor properti, seperti kasur, mebel, dan alat dapur.

Sumber: ortax.org (Harian Kompas), Senin 9 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only