Sektor perumahan membaik, Kemenkeu klaim karena insentif PPN DTP

Pandemi virus corona telah menghantam pemburukan di berbagai sektor usaha, tak terkecuali bagi sektor properti. Untuk meredam dampak negatif, pemerintah telah memberikan insnetif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sejak awal tahun ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menyampaikan indikator-indikator terkait perumahan yang menunjukkan pertumbuhan positif pada kuartal II-2021 didorong kebijakan stimulus dan subsidi yang diluncurkan pemerintah, yaitu insentif PPN DTP properti, pelonggaran Loan to Value (LTV) Ratio, penurunan risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), subsidi bunga, serta penurunan kasus Covid-19 dan percepatan vaksinasi yang memulihkan kepercayaan masyarakat.

Lebih lanjut Febrio mengatakan sektor perumahan merupakan sektor yang strategis karena dari sisi produksi, aktivitas pembangunan perumahan memberikan kontribusi 13,6% pada produk domestik bruto (PDB) nasional 2020.

Sedangkan dari sisi pengeluaran, setiap pembangunan atau penjualan rumah tinggal tercatat di Investasi (PMTB) bangunan, porsinya mencapai 14,46% PDB Nasional 2020. Dari sisi tenaga kerja, sektor perumahan memiliki tenaga kerja hampir 8,5 juta orang atau 6,59% dari total tenaga kerja nasional pada tahun 2020.

Setali tiga uang, dengan adanya perbaikan kinerja sektor perumahan akibat kebijakan PPN DTP, makanya pemerintah memperpanjang insentif fiskal tersebut hingga masa pajak Desember 2021 sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103/PMK.04/2021. Sebelumnya, PPN DTP perumahan berakhir pada Agustus 2021.

Febrio mengatakan perpanjangan insentif ini bertujuan untuk memberikan stimulus konsumsi demi menjaga ritme pemulihan ekonomi.

Adapun ketentuannya fasilitas ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100% untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Kemudian diskon 50% untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

“Fasilitas ini diperpanjang hingga Desember 2021, setelah sebelumnya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 saja. Perpanjangan ini adalah bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kini alokasinya mencapai Rp 744,75 triliun,” kata Kepala BKF Febrio dalam keterangannya yang dikutip Kontan.co.id, Kamis (12/8).

Febrio bilang, perpanjangan fasilitas PPN DTP Properti ini dilakukan untuk mendorong investasi rumah tangga kelas menengah yang tertahan karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selama pandemi, terlihat bahwa pendapatan kelas menengah relatif tidak terdampak secara signifikan, tetapi pengeluarannya tertahan akibat pembatasan aktivitas dan gangguan kepercayaan dalam melakukan aktivitas.

“Dengan perpanjangan fasilitas, pemerintah berharap masyarakat kelas menengah terus memanfaatkan secara optimal untuk menggairahkan aktivitas sektor perumahan,” kata Kepala BKF.

Selain PPN DTP, dukungan fiskal diberikan melalui subsidi bantuan uang muka (SBUM), pembebasan PPN dan pengenaan PPh 1% untuk rumah sederhana dan sangat sederhana untuk rumah pertama bagi MBR, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Lalu Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) perumahan, dan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang selanjutkan akan diintegrasikan secara bertahap ke Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

“Tidak hanya untuk kelas menengah, pemerintah juga terus memperkuat dukungan fiskal untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan yang layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ujar Kepala BKF.

Sumber: nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only