Harga Pupuk Mahal, Petani Minta Tarif Pajak Impor Dipangkas

 Komunitas Petani Kamboja (Coalition of Cambodian Farmer Community/CCFC) meminta pemerintah memberikan insentif pembebasan bea masuk dan penurunan pajak impor atas barang yang dibutuhkan sektor pertanian, terutama pupuk.

Presiden CCFC Theng Savoeun mengatakan saat ini para petani tengah kesulitan memperoleh pupuk karena langka dan berharga mahal. Menurutnya, pandemi Covid-19 menjadi salah satu penyebab kenaikan harga pupuk.

“Saya meminta pemerintah memfasilitasi penurunan pajak impor sehingga harga pupuk tidak mahal di masa pandemi Covid-19 dan tidak makin merugikan petani,” katanya, dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Savoeun menuturkan pertanian menjadi salah satu sektor yang terdampak pandemi. Menurutnya, pemerintah, terutama Kementerian Pertanian, harus segera melakukan intervensi agar pasokan pupuk tercukupi dengan harga lebih murah.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga dapat membuat kebijakan yang dapat menarik investor atau mendorong industri memproduksi pupuk di dalam negeri. Dengan kebijakan tersebut, ia meyakini stok pupuk akan lebih stabil dan lebih murah.

Petani di Provinsi Tboung Khmum An SaAun menyebut harga pupuk saat pandemi telah naik hampir dua kali lipat. Pada situasi normal, harga pupuk jenis pestisida senilai US$13 atau Rp187.000 untuk satu kontainer, tetapi kini naik menjadi US$23 atau Rp330.000 untuk satu kontainer.

Chim Sophat, petani di provinsi Kratie, menyebut pandemi tidak hanya berdampak pada harga pupuk, tetapi juga menurunkan harga jual produk pertaniannya. Dari lahan pertanian seluas 5 hektare, laba yang didapatkannya tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya.

“Sejak Kamboja menghadapi pandemi, kami tak mendapatkan pasar yang baik untuk hasil pertanian,” ujarnya seperti dilansir khmertimeskh.com.

Sebelumnya, pemerintah membebaskan impor alat-alat pertanian tertentu dari pajak pertambahan nilai (PPN) mulai 1 Januari 2021. Kebijakan itu dilakukan untuk mendukung pertumbuhan sektor pertanian di Kamboja.

Alat pertanian yang dibebaskan dari PPN di antaranya pompa air bermotor dengan kapasitas aliran hingga 8.000 meter kubik per jam. Namun, untuk jenis pompa industri yang lebih besar, PPN tetap dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only