DPR akan undang para pengusaha untuk bahas RUU KUP di raker selanjutnya

Anggota Komixi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan lanjutan pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang Perubahan kelima Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) pada rapat kerja (raker) selanjutnya akan dilakukan diskusi dengan para pelaku usaha.

“Sebelumnya kan sudah ada masukan dari ahli seperti Direktorat Jenderal Pajak dan nanti pada 18 Agustus akan kita susun agenda untuk melanjutkan masukan-masukan tentang RUU KUP. Agenda selanjutnya itu akan meminta masukan dari para pelaku usaha,” kata Andreas kepada Kontan.co.id, Minggu (15/8).

Undangan tersebut dikatakan Andreas akan ditujukan kepada, Himpunan Bank-bank Negara (Himbara), Perhimpunan Bank-Bank Nasional Indonesia (Perbanas), dan asosiasi-asosiasi pengusaha lainnya untuk dimintai masukan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Karbon, dan keseluruhan RUU KUP tersebut.

Lebih lanjut kata Andreas, daftar inventaris masalah (DIM) tentang RUU KUP dari fraksi-fraksi rencananya akan diserahkan paling lambat pada 6 September. Isi DIM yang akan diserahkan tersebut salah satunya berisikan dengar pendapat dari seluruh pihak yang terkait termasuk para pelaku usaha. 

Sumber: nasional.kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only