Revisi UU Perpajakan Masih Perlu Dilakukan

Jakarta: Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai reformasi perpajakan masih perlu dilakukan dengan merevisi Undang-Undang (UU) Perpajakan meski ekonomi Indonesia ditekan oleh pandemi covid-19.

“Reformasi perpajakan seperti revisi UU Perpajakan yang sedang berlangsung memang perlu dilakukan,” kata dia dalam keterangan resminya, Selasa, 17 Agustus 2021.

Jika dikaitkan dengan kebijakan perpajakan, pascapandemi dapat dijadikan momentum untuk melakukan reformasi perpajakan secara besar-besaran. Secara historis, reformasi pajak lahir seusai masa-masa sulit seperti krisis ekonomi.

“Krisis keuangan global 2008 misalnya, menjadi momentum bagi negara-negara OECD untuk melakukan reformasi perpajakan secara radikal. Automatic Exchange of information (AEOI), BEPS Action Plan, Multilateral Instrument (MLI), hingga konsensus perpajakan global dimulai dari adanya krisis keuangan global 2008,” jelas dia.

Sementara mengenai timing penerapan revisi UU Perpajakan yang sedang dibahas, menurut Fajry, bisa disesuaikan dengan kondisi perekonomian. Artinya tak masalah jika pemerintah menyiapkan dulu aturannya lalu menerapkan kemudian.

“Kami kira hal tersebut tidak menjadi masalah, implementasi kebijakan bisa dapat disesuaikan (fleksibel), apalagi pandemi covid memberikan banyak ketidakpastian. Hanya saja akan ada konsekuensinya pada rencana konsolidasi fiskal pemerintah,” ungkapnya.

Ia juga mengapresiasi reformasi perpajakan ‘menuju sistem yang sehat dan adil’, baik reformasi kebijakan dan reformasi administrasi. Reformasi ini tak hanya memberikan peningkatan penerimaan, namun juga sejalan dengan upaya mendorong ekonomi.

Fajry menambahkan insentif perpajakan memang sudah seharusnya dievaluasi lantaran menggerus penerimaan pajak. Jika diberikan secara tidak tepat, maka pemerintah perlu merevisi insentif tersebut.

“Begitu pula dengan memperbaiki progresivitas pajak. Ini dibutuhkan mengingat basis pajak yang kuat membutuhkan pendapatan per kapita yang semakin merata tak hanya tinggi,” pungkas dia.

Sumber: medcom.id, Selasa 17 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only