Alternative Minimum Tax Bisa Jadi Safeguard Penerimaan Pemerintah

Penerapan kebijakan alternative minimum tax (AMT) dinilai bisa menjadi safeguard dari praktik penghindaran pajak yang agresif.

Partner Research and Training Services DDTC B.Bawono Kristiaji mengatakan penerapan AMT tidak terlepas dari adanya praktik penghindaran pajak yang agresif atau praktik yang berupaya membuat penghasilan kena pajak lebih rendah dari seharusnya.

“AMT harus diletakkan dalam konteks perencanaan pajak yang agresif dan diutamakan menjadi safeguard bagi pemerintah sehingga setidaknya ada konstribusi minimum dari wajib pajak,” katanya dalam webinar Penerapan Alternative Minimum Tax di Indonesia, Rabu (18/8/2021).

Bawono menyatakan banyak negara yang menerapkan AMT untuk melengkapi kebijakan terkait dengan aturan antipenghindaran pajak yang bersifat spesifik dan umum atau biasa disebut specific anti avoidance rule (SAAR) dan general anti avoidance rule (GAAR).

Untuk itu, lanjutnya, penerapan AMT di Indonesia juga harus memerhatikan bagaimana keterkaitan AMT dengan kebijakan-kebijakan antipenghindaran pajak lainnya seperti transfer pricing dan thin capitalization.

Bawono menerangkan tantangan kebijakan AMT akan terletak pada desainnya. Sebagai contoh, diskusi tentang wajib pajak yang akan dikenakan rezim AMT. Hal ini mengingat bahwa kerugian bisa terjadi dalam siklus bisnis seperti perusahaan baru berdiri, sedang melakukan penetrasi pasar, dan sebagainya.

Sebagai informasi, pemerintah dalam RUU KUP mengusulkan penerapan AMT dengan tarif 1% dari penghasilan bruto. AMT ini menyasar wajib pajak badan yang memiliki PPh terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto. Namun, terdapat wajib pajak badan dengan kriteria tertentu yang dikecualikan dari AMT.

Bawono menambahkan pembicara akan membahas perihal justifikasi, kontekstual, serta desain AMT yang ideal. Webinar juga akan membahas tentang formulasi kebijakan AMT mulai dari subjek yang disasar AMT, subjek yang dikecualikan dari AMT, serta skema dan basis dari AMT.

Pembicara dalam webinar ini adalah Dosen Program Studi Perpajakan Universitas Brawijaya Kartika Putri Kumalasari. Adapun jumlah pendaftar webinar saat ini sudah mencapai 1677 orang.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only