Pemerintah Bakal Ubah Sistem Pajak Capital Gains

 Pemerintah Inggris mengirim sinyal untuk optimalisasi penerimaan pajak atas keuntungan modal atau capital gains tax pada tahun fiskal 2022/2023.

Analis dari AJ Bell Tom Selby mengatakan otoritas pajak Inggris (HM Revenue and Customs/HMRC) sudah menyusun proposal perubahan kebijakan pajak capital gains. Menurutnya, proposal tersebut akan meningkatkan beban wajib pajak dengan perubahan skema tarif pajak.

“Ada proposal penyederhanaan pajak yang mengarah pada penyelarasan pajak penghasilan (PPh) dan pajak capital gains,” katanya dikutip pada Rabu (18/8/2021).

Selby mengatakan saat ini rezim pajak capital gains hanya menganut dua skema tarif, yaitu 10% dan 20%. Skema ini bergantung pada keuntungan yang dihasilkan wajib pajak. Dia menjelaskan beban pajak akan berlipat ganda jika pemerintah menyelaraskan pajak capital gains dengan pungutan PPh.

Hal tersebut akan berdampak besar bagi pemilik properti dan instrumen keuangan, khususnya yang memiliki banyak aset. Penyelarasan membuat tarif pajak capital gains akan mengikuti kelompok tarif atau tax bracket PPh mulai dari 10%, 20%, 40%, dan 45%.

“Jika pemerintah menempuh rute itu, siapapun dengan aset signifikan atau memiliki banyak properti akan melihat dampak yang besar,” terangnya seperti dilansir express.co.uk.

Sebelumnya, HMRC merilis data penerimaan pajak capital gains yang mencapai puncaknya pada tahun fiskal 2019/2020 dengan setoran mencapai £9,5 miliar. Kendati begitu, jumlah pembayar pajak capital gains justru menurun dalam 3 tahun terakhir.

Pada tahun pajak 2017/2018, jumlah pembayar pajak capital gains mencapai 281.000 wajib pajak. Kemudian, pada 2018/2019, jumlah itu turun menjadi 276.000 pembayar pajak. Pada 2019/2020, jumlahnya menjadi 265.000 pembayar pajak. 

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only