Pemprov DKI Jakarta Berikan Insentif Fiskal, Anggota DPRD DKI Beri Apresiasi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 Yang Resmi Diundangkan Mulai 16 Agustus Tahun 2021.

Kebijakan insentif fiskal diberikan dalam bentuk keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengapresiasi langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta. Meski begitu, ia meminta Pemprov terus melakukan iimbauan dan sosialisasi. Bahkan jika perlu, mengenakan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

“Langkah yang tepat dilakukan Pemda DKI Jakarta dàlam rangka membantu masyarakat dalam kondisi pandemi serta mengejar pendapatan Pemda,” ujar Soenirman saat dihubungi, Rabu (18/8).

Lebih lanjut, Soenirman mengatakan, penanganan pandemi akan berpengaruh pada pendapatan daerah. Sebab itu, Ia meminta Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan penanganan pandemi di ibukota. Upaya Pemprov DKI dalam hal vaksinasi misalnya, patut diapresiasi sembari meningkatkan kinerja dalam penanganan pandemi secara keseluruhan.

Ia menilai, pelonggaran PPKM secara bertahap di ibukota dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, dapat mengerek pendapatan daerah ke depannya.

“Kita berharap dengan pelonggaran tersebut bisa menggerakkan perekonomian serta membuat kemampuan membayar meningkat,” terang Soenirman.

Sebagai informasi, berikut rincian insentif fiskal dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 :

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pasal 3

Besaran keringanan pokok Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap tahunnya.

Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Piutang PBB-P2 pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan September 2021.

Pasal 4

Selain memberikan keringanan pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Gubernur memberikan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. keringanan sebesar 20% (dua puluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun Pajak 2021 di bulan Agustus 2021; dan

b. keringanan sebesar 15% (lima belas persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 di bulan September 2021.

Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan.

Pasal 5

Bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang mengajukan permohonan pengurangan berdasarkan Peraturan Gubernur mengenai pemberian pengurangan PBB-P2, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tidak berlaku.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pasal 6
(1) Besaran keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak sebelum tahun 2021, ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

(2) Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan September 2021.

Pasal 7

(1) Keringanan pokok PKB untuk tahun Pajak 2021 diberikan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki tunggakan Pajak tahun-tahun sebelumnya.

(2) Pemberian keringanan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan Agustus 2021; dan

b. keringanan sebesar 5% (lima persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB tahun 2021 di bulan September 2021

Pasal 8

Pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 (empat puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pajak. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku selama periode kebijakan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pasal 9

Besaran keringanan pokok Pajak untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).

Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.

4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pasal 10

Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan NPOP > Rp2.000.000.000,00 (lebih dari dua miliar rupiah) sampai dengan < Rp3.000.000.000,00 (kurang dari atau sama dengan tiga miliar rupiah).

Besaran keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. keringanan sebesar 50°/0 (lima puluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB di bulan Agustus 2021;

b. keringanan sebesar 25% (dua puluh lima persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada periode bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021; dan

c. keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran BPHTB pada periode bulan November 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.

5. Pajak Reklame

Pasal 11

Terhadap penyelenggaraan reklame untuk tahun Pajak 2021 dan tahun Pajak sebelum tahun 202 1 diberikan keringanan pokok Pajak.

Besaran keringanan pokok Pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. keringanan sebesar 10% (sepuluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak di bulan Agustus 2021; dan

b. keringanan sebesar 5% (lima persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak di bulan September 2021.

6. Penghapusan Sanksi Administratif

Penghapusan sanksi administratrif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak, diberikan kepada: a. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

b. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7; dan

c. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak untuk BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak reklame dan/ atau sanksi administratif berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan reklame diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau surat ketetapan Pajak untuk jenis Pajak hotel, Pajak hiburan, Pajak restoran, dan Pajak parkir diberikan penghapusan dengan ketentuan pembayaran Pajak dilakukan pada periode bulan Agustus 2021 sampai bulan September 2021.

Pemberian insentif diatas diberikan secara otomatis oleh sistem, terkecuali untuk BPHTB pemberian pengurangan pokok melalui permohonan wajib pajak dengan melengkapi persyaratan administrasi yang dapat dipelajari lebih lanjut di Pergub 60 Tahun 2021 dengan mengirimkan permohonan kantor UPPPD yang berwenang.

Terhadap PBB-P2 Tahun Pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat diberikan kompensasi untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Kompensasi diberikan untuk Tahun 2022 sebesar 20%(dua puluh persen). Permohonan diajukan paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak Peraturan ini diundangkan ke Kantor UPPPD yang berwenang.

Sumber: kontan.co.id, Rabu 18 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only