Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan sejumlah insentif fiskal untuk tahun 2021. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 yang resmi diundangkan mulai Senin (16/8) lalu.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu mengatakan, kebijakan insentif fiskal diberikan dalam bentuk keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administratif.
“Iya betul (telah diterbitkan Pergub DKI Jakarta nomor 60/2021),” kata dia Herlina ketika dikonfirmasi, Rabu (18/8).
Sebagai informasi, berikut rincian insentif fiskal dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 :
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Pasal 3
Besaran keringanan pokok Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun Pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2020 ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk setiap tahunnya.
Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Piutang PBB-P2 pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan September 2021.
Pasal 4
Selain memberikan keringanan pokok Piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Gubernur memberikan keringanan PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan apabila objek PBB-P2 yang akan diberikan keringanan tidak memiliki tunggakan.
Pasal 5
Bagi Wajib Pajak PBB-P2 yang mengajukan permohonan pengurangan berdasarkan Peraturan Gubernur mengenai pemberian pengurangan PBB-P2, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tidak berlaku.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pembayaran pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan meskipun PKB terutang belum memenuhi ketentuan 40 (empat puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pajak. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku selama periode kebijakan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pasal 9
Besaran keringanan pokok Pajak untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen).
Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Desember 2021.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pasal 10
Keringanan BPHTB diberikan kepada Wajib Pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali atas objek berupa Rumah atau Rumah Susun dengan NPOP > Rp2.000.000.000,00 (lebih dari dua miliar rupiah) sampai dengan < Rp3.000.000.000,00 (kurang dari atau sama dengan tiga miliar rupiah).
Besaran keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pajak Reklame
Pasal 11
Terhadap penyelenggaraan reklame untuk tahun Pajak 2021 dan tahun Pajak sebelum tahun 202 1 diberikan keringanan pokok Pajak.
Besaran keringanan pokok Pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Penghapusan Sanksi Administratif
Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak, diberikan kepada:
Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak reklame dan/ atau sanksi administratif berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran penyelenggaraan reklame diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok Pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau surat ketetapan Pajak untuk jenis Pajak hotel, Pajak hiburan, Pajak restoran, dan Pajak parkir diberikan penghapusan dengan ketentuan pembayaran Pajak dilakukan pada periode bulan Agustus 2021 sampai bulan September 2021.
Pemberian insentif di atas diberikan secara otomatis oleh sistem, terkecuali untuk BPHTB pemberian pengurangan pokok melalui permohonan wajib pajak dengan melengkapi persyaratan administrasi yang dapat dipelajari lebih lanjut di Pergub 60 Tahun 2021 dengan mengirimkan permohonan kantor UPPPD yang berwenang.
Terhadap PBB-P2 Tahun Pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat diberikan kompensasi untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Kompensasi diberikan untuk Tahun 2022 sebesar 20%.
Permohonan diajukan paling lambat 60 hari sejak Peraturan ini diundangkan ke Kantor UPPPD yang berwenang.
Sumber: newssetup.kontan.co.id