Jokowi Revisi Aturan Penetapan Harga BBM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah aturan terkait harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Mengutip dokumen tersebut, salah satu poin yang diubah adalah Pasal 14. Dalam aturan terbaru, Jokowi menetapkan bahwa menteri dapat menetapkan harga jul eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.

Selain itu, menteri menetapkan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk perhitungan harga jual eceran jenis BBM tertentu berupa minyak solar dan BBM khusus penugasan.

Dalam aturan sebelumnya, poin-poin tersebut tak ada. Aturan yang bisa ditetapkan menteri hanya harga dasar dan harga jual eceran BBM. Harga dasar yang dimaksud terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin.

Sementara, harga eceran merupakan harga dasar ditambah dengan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Selanjutnya, pemerintah juga menambah Pasal 14A yang menyebutkan bahwa harga jual eceran jenis BBM umum di titik serah untuk setiap liternya dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha. Perhitungan dilakukan berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri dari harga dasar ditambah PPN dan PBBKB.

Aturan ini ditetapkan oleh Jokowi pada 3 Agustus 2021. Lalu, beleid tersebut langsung diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal yang sama.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only