Menteri Bahlil Siap Tebar Insentif Fiskal untuk Tarik Investasi

Merdeka.com – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan realisasi investasi di Indonesia. Strateginya dengan mempermudah proses perizinan dan memberikan sejumlah insentif fiskal sebagai daya tarik bagi investor lokal maupun asing.

“Kenapa harus Indonesia melakukan ini?, Karena kami tahu, kami belajar pada masa lampau bahwa hampir semua negara, termasuk Indonesia, investor yang masuk baik dari dalam maupun luar negri membutuhkan empat hal. Yaitu kemudahan, kepastian, efisiensi, dan transparansi,” kata Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia dalam acara Indonesia Investment Webinar Series 2021, Selasa (24/8).

Bahlil sendiri tidak mendetailkan terkait intensif fiskal apa saja yang akan diberikan pemerintah untuk menarik minat investor menamakan modalnya di Indonesia. Namun, dia meyakini, dengan guyuran insentif fiskal mampu menggenjot realisasi investasi di dalam negeri.

“Kami hadir untuk melakukan reformasi terhadap aturan dalam rangka menjawab apa yang diinginkan oleh para pelaku usaha,” tekannya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalihkan kewenangan pemberian insentif fiskal kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No.7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, proses pelimpahan kewenangan tersebut diberikan kepada BKPM dalam proses eksekusinya saja supaya lebih efisien. Namun, dalam pelaksanaannya tetap Ditjen Pajak yang nantinya akan mengawasi.

“Pengawasan tetap di DJP dan sekarang pun ada prosedurnya selama ini. Jadi ini hanya pendelegasiannya saja,” kata dia ditemui di Jakarta, Jumat (31/1).

Sejauh ini, hanya industri pionir saja yang secara proses diberikan kepada BKPM. Namun di luar itu pihaknya masih mendiskusikan bagaimana mekanisme pelaksanaan di lapangan, apakah tetap di DJP atau dilimpahkan ke BKPM juga.

Sumber: merdeka.com, Rabu 25 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only