DPR Usulkan PTKP Rp 8 Juta per Bulan

JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusulkan kepada pemerintah supaya threshold atau ambang batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) ditingkatkan menjadi Rp 8 juta per bulan. Usulan tersebut naik dari aturan yang berlaku saat ini yang menetapkan PTKP sebesar Rp 4,5 juta atau penghasilan orang pribadi yang mencapai Rp 54 juta setahun.

Jika usulan ini diterima, maka semakin banyak pekerja dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Anggota Banggar DPR Ecky Awal Mucharam menyampaikan usulan tersebut saat rapat kerja (raker) dengan Kementerian Keuangan, Rabu (30/6).

Menurut Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, usulan kenaikan batas PTKP dapat menjadi insentif fiskal saat pemulihan ekonomi berlangsung di tahun depan. Pemerintah nantinya bisa memasukan usulan PTKP itu dalam kebijakan belanja perpajakan atau tax expenditure di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

“PTKP naik jadi Rp 8 juta maka multiplier effect konsumsi rumah tangga akan meningkat dan menumbuhkan ekonomi kita. Tapi kami mohon dalam Nota Keuangan 2022 sudah berikan kelonggaran PTKP,” kata Ecky.

Menanggapi ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah telah beberapa kali menaikkan PTKP untuk mendorong konsumsi masyarakat. Setidaknya, sejak 2009, pemerintah telah tiga kali mengubah ambang batas PTKP.

Pada 2009, pemerintah menaikkan ambang batas PTKP dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta per tahun. Angka itu kemudian naik menjadi Rp 24,3 juta pada 2012 dan akhirnya menjadi Rp 54 juta per tahun pada 2016.

Menkeu Sri Mulyani menyebut kenaikan PTKP tersebut menjadi bagian dari reformasi perpajakan pada 2008-2016. Pada periode tersebut, pemerintah mulai fokus pada kemudahan berusaha setelah melewati masa perlambatan ekonomi dunia pada 2008.

Meski begitu, pemerintah belum berani meningkatkan threshold PTKP pada 2022 mendatang. Sebab, dengan kebijakan PTKP saat ini sudah cukup tinggi dibandingkan negara-negara lain. “Angka ini (PTKP Rp 4,5 juta sebulan) adalah angka penghasilan tidak kena pajak yang paling tinggi jika dilihat prosentase terhadap income per capita negara lain di dunia,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama DPR, Senin (28/6).

Adapun realisasi penerimaan PPh OP sepanjang Januari-Mei 2021 sebesar Rp 7,59 triliun. Angka tersebut minus 2,87% year on year (yoy) atau sebesar Rp 7,81 triliun pada periode sama tahun lalu. Adapun pada tahun lalu, PPh OP mencatatkan penerimaan sebesar Rp 11,56 triliun, tumbuh 3,22% yoy.

Sumber: Harian Kontan Kamis 01 Juli 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only