Penyerapan pajak Jakarta Timur baru 24,33 persen

Penyerapan Pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan dan Perkantoran (PBB-P2) Jakarta Timur baru mencapai 24,33 persen atau sebesar Rp307 miliar dari target sebesar Rp1,2 triliun hingga Agustus 2021.

Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Timur (Jaktim), Ari Sonjaya dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi penerimaan PBB-P2 dan pendaftaran E-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB-P2 mendorong kolaborasi aktif camat dan lurah bersama UP3D (Unit Pengaduan Pelayanan Publik Derah) Kecamata dalam penyelesaian permasalahan di wilayahnya.

“Sesuai arahan Pa Wali Kota pada Monitoring dan Evaluasi Penerimaan PBB-P2 dan pendaftaran E-SPPT PBB-P2 bulan Agustus tahun 2021 untuk memfokuskan pada pendaftaran E-SPPT PBB-P2 berbayar dengan tujuan percepatan penerimaan pajak PBB-P2 Kota Jakarta Timur,” kata Ari Sonjaya di Jakarta, Selasa.

Ari menambahkan, untuk capaian pendaftaran E-SPPT PBB-P2 terdaftar tingkat Kota Jakarta Timur sebesar 91,05 persen.

Sementara untuk pendaftaran E-SPPT PBB-P2 terdaftar berbayar tingkat kota sebesar 90,89 persen. Dia juga mengatakan, masih ada temuan kelurahan yang realisasi penerimaan PBB-P2 di bawah 10 persen.

Ari menjelaskan penyerapan pendapatan asli daerah sangat pneting dalam upaya pemulihan ekonomi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di masa pandemi COVID-19.

“Untuk itu perlunya kolaborasi, karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) ini sangat penting sekali pada masa pandemi COVID-19,” katanya.

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, melakukan dana untuk pemulihan, penanggulangan, termasuk ekonomi usaha mikro kerakyatan yang terdampak pandemi.

Sumber: antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only