Kejar Target Rp 1.200 T, Ini Segudang Kebijakan Pajak 2022!

Jakarta, Pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp 1.262,92 triliun atau meningkat 10,5% jika dibandingkan outlook penerimaan tahun ini yang sebesar Rp 1.142,5 triliun. Lantas bagaimana cara pemerintah mengejar target tersebut?

Mengingat, optimalisasi penerimaan pajak tanpa mengganggu pemulihan ekonomi akan menjadi tantangan tersendiri pada 2022. Penerimaan pajak tahun depan masih dihadapkan dalam proses pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang masih dipenuhi ketidakpastian.

Lonjakan penerimaan pajak tahun depan akan disumbang dari pertumbuhan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% year on year (yoy) dan pajak penghasilan (PPh) tumbuh sebesar 10,7% (yoy).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor mengungkapkan, pemerintah optimis bahwa penerimaan perpajakan 2022 akan lebih baik dibandingkan tahun 2021 sejalan dengan PEN.

Neilmaldrin merinci upaya yang akan dilakukan pihaknya di antaranya memperluas basis pemajakan dengan meningkatkan kepatuhan sukarela, ekstensifikasi, dan inovasi penggalian potensi melalui pengawasan wajib pajak (WP) strategi dan pengawasan berbasis kewilayahan.

“Serta perluasan kanal pembayaran, optimalisasi data melalui AEoI dan data perbankan, law enforcement yang adil, dan kelanjutan reformasi perpajakan salah satunya melalui pengembangan core tax,” jelas Neilmaldrin kepada CNBC Indonesia, Senin (23/8/2021).

Lebih lanjut, Neilmaldrin mengatakan, melihat postur penerimaan tahun ini, PPh Badan diproyeksi tetap tumbuh di tahun 2022 seiring dunia usaha kembali menggeliat.

PPh orang pribadi (OP), kata dia juga diproyeksi akan tumbuh berkat bracket baru PPh OP dan reformasi perpajakan lainnya apabila RUU KUP disahkan.

“Pertumbuhan penerimaan PPh Badan diprediksi tetap tinggi berkat meningkatnya aktivitas bisnis industri sebagai dampak pemberian insentif pajak untuk mengurangi dampak pandemi,” ujarnya.

Adapun sektor-sektor yang diharapkan menjadi andalan adalah sektor yang paling sedikit terdampak pandemi atau paling cepat recoverynya, seperti sektor industri pengolahan, jasa keuangan dan asuransi, perdagangan, serta sektor informasi dan komunikasi.

Sementara tahun ini, pemerintah sudah lebih dari dua kali memangkas proyeksi penerimaan pajak. Berdasarkan APBN 2021, penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 1.229,6 triliun.

Kemudian pada pertengahan Juli 2021, proyeksi penerimaan pajak dipangkas lagi menjadi Rp 1.176,3 triliun sampai akhir tahun. Terakhir, dalam nota keuangan RAPBN 2022, penerimaan pajak 2021 kembali menurun menjadi Rp 1.142,5 triliun.

Sebelumnya, Ekonom Indef, Abra El Talattov mengungkapkan target penerimaan pajak pada tahun 2022 sama seperti target pertumbuhan pajak sebelum adanya pandemi. Itu pun tidak pernah tercapai.

Sementra, pada fase recovery pada tahun depan, pemerintah justru mengambil kebijakan yang konsolidatif. Bahkan menurut Abra dinilai ambisius.

“Kalau ditarik dari 2014-2020, pertumbuhan pajak rata-rata setahun itu hanya 2,9%, dengan catatan hanya dalam situasi normal,” jelas Abra dalam CNBC Indonesia TV, dikutip Senin (23/8/2021).

Satu sisi, kata Abra pemerintah ingin mengirim sinyal positif kepada pelaku pasar, bahwa dengan target pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5% hingga 5,5% ekonomi akan berangsur pulih.

Di sisi yang lain, dari kacamatanya, pemerintah justru akan agresif menggenjot belanja negara yang ditopang dari penerimaan pajak.

“Dunia usaha dan masyarakat akan jadi sasaran untuk memenuhi pembiayaan belanja pemerintah di tahun depan,” jelas Abra.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only