Jakarta, CNBC Indonesia – Pada era pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19), pajak memiliki peran berbeda. Pajak tidak hanya sebagai tulang punggung penerimaan negara, tetapi juga instrumen pertumbuhan ekonomi.
Penerimaan pajak adalah komponen utama dalam penerimaan negara dengan porsi 70-80%. Dana dari penerimaan pajak digunakan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi, baik dari aspek kesehatan maupun sosial-ekonomi.
Namun pada era pandemi, pajak memiliki perang yang berbeda. Dengan beragam insentif, pajak bisa merangsang pertumbuhan aktivitas rumah tangga dan dunia usaha.
“Kalau lihat secara sempit, ngumpulin penerimaan kok ngasih-ngasih insentif? Membantu perekonomian bukan sekedar mengumpulkan penerimaan. Ditjen Pajak sekarang tidak alergi ngomongin insentif,” tegas Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan, dalam acara Sarasehan 100 Ekonom, Kamis (26/8/2021).
Suahasil memberi contoh insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dibayarkan karyawan. Insentif ini akan membantu arus kas dunia usaha dan menambah daya beli rumah tangga.
“Kita lihat fiskal dan APBN jadi support, tetapi tidak bisa jadi support selamanya. Eventually investasi tumbuh, ekspor tumbuh jadi konsolidasi fiskal. Konsolidasi fiskal secara simpel menurunkan defisit,” kata Suahasil.
Sumber: CNBC Indonesia, Kamis 26 Agustus 2021
Leave a Reply