JAKARTA, investor.id – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menegaskan, pajak bukan hanya sekadar mengumpulkan sumber penerimaan negara semaksimal mungkin, tetapi pajak merupakan instrumen yang penting untuk membantu memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai insentif.
“Pajak memberikan insentif untuk mendorong dunia usaha ini harus kita gabung kalau kita hanya melihatnya, secara sempit maka kita bilang ‘wong ngumpulin penerimaan kok ngasih insentif’. Fungsi pajak adalah membantu perekonomian, bukan sekadar mengumpulkan penerimaan,” papar Suahasil dalam acara Sarasehan 100 Ekonom secara virtual, Kamis (26/8).
Suahasil menuturkan Ditjen Pajak (DJP) saat ini sudah tidak lagi alergi membicarakan mengenai insentif pajak. Kondisi ini sangat berbeda bila dibandingkan dengan DJP pada beberapa dekade yang lalu.
“Sekarang, dengan logika kita bahwa pajak adalah instrumen menangani perekonomian, DJP bahkan mengatakan ‘kalau perlu kami kasih insentif, kita kurangi bebannya’,” tuturnya.
Adapun beragam insentif pajak yang diberikan selama ini bertujuan untuk membantu cashflow dunia usaha seperti pembebasan PPh Pasal 22 impor, termasuk insentif dalam menggeliatkan ekonomi seperti PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah dan diskon PPnBM kendaraan bermotor.
Bahkan Suahasil menyebut realisasi beragam insentif pajak hingga pertengahan Agustus mencapai Rp 51,97 triliun.
Dengan rincian, nilai insentif pajak pada PMK 9/2021 yang telah dimanfaatkan wajib pajak sudah mencapai Rp 50,24 triliun. Dengan rincian PPh pasal 21 telah dimanfaatkan 76.025 pemberi kerja dengan nilai Rp 2,09 triliun. PPh Pasal 22 impor senilai Rp 17,15 triliun dimanfaatkan oleh 9.3005 wajib pajak, PPh pasal 25 dimanfaatkan 56858 WP dengan nilai manfaat Rp 19,31 triliun, kemudian restitusi PPN dimanfaatkan oleh 1.995 WP dengan nilai investasi Rp 4,39 triliun.
Selanjutnya untuk insentif penurunan tarif PPh pasal 25 dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak badan dengan nilai Rp 6,84 triliun. Kemudian insentif untuk membantu UMKM atau PPh final dinikmati oleh 125.198 UMKM sebanyak Rp 450 miliar.
Sementara itu, pemanfaatan insentif yang diatur dalam PMK Nomor 21 yaitu PPN yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk rumah yang dimanfaatkan WP telah mencapai Rp 304,6 miliar kepada 7.069 pembeli dari 574 pengembang.
Sedangkan, untuk rumah yang harganya di bawah Rp 1 miliar senilai Rp 235,8 miliar pajaknya yang ditanggung pemerintah dan rumah antara Rp1 miliar sampai Rp 5 miliar sebesar Rp 68,8 miliar PPN yang ditanggung.
Untuk PMK 31 yang berhubungan dengan pembebasan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah yaitu kendaraan bermotor sudah dinikmati oleh WP dengan nilai mencapai Rp1,43 triliun untuk enam pabrikan kendaraan bermotor.
Sumber: investor.id, Kamis 26 Agustus 2021