Setoran Pajak Lancar Meski Ada Pembatasan Sosial

JAKARTA. Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih mencatatkan perbaikan, meski pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak awal Juli sebagai langkah pengendalian penyebaran varian Delta Covid-19.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi pendapatan negara per akhir Juli 2021 sebesar Rp 1.031,5 triliun. Angka ini tumbuh 11,8% year on year (yoy). Bahkan pertumbuhannya lebih tinggi dibanding dengan realisasi per akhir Juni 2021 yang sebesar 9,14% yoy.

Sementara itu, realisasi belanja negara tercatat mencapai Rp 1.368,4 triliun, tumbuh 9,3% yoy. Walaupun pertumbuhannya relatif stagnan ketimbang realisasi akhir Juni.

Dengan hitungan ini, defisit anggaran pada periode tesebut mencapai Rp 336,9 triliun, setara 2,04% dari produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi APBN 2021 tersebut telah menunjukkan adanya kondisi ekonomi Indonesia berbalik ke arah perbaikan.

“Kondisi ekonomi mulai menunjukkan kondisi turn around (berbalik). Pendapatan negara meningkat semua, dan defisit anggaran masih on track untuk mencapai 5,7% PDB pada akhir tahun 2021,” kata Sri Mulyani, Senin (25/8).

Adapun realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 647,7 triliun, tumbuh 7,6% yoy. Pertumbuhannya lebih tinggi dibanding realisasi semester I lalu yang sebesar 4,89% yoy.

Untuk penerimaan pajak, realisasi pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri, masing-masing naik 0,7% yoy dan 12,5% yoy. Ini mencerminkan aktivitas ekonomi yang membaik.

“PPh 21 dan PPN dalam negeri menggambarkan kegiatan ekonomi kita, menunjukkan akselerasi. Bahkan Juli saat PPKM sudah dilaksanakan, momentumnya masih terlihat menguat,” tambah Menkeu.

Tak hanya itu, realisasi penerimaan PPN impor juga tumbuh positif sebesar 24,7% per akhir Juli 2021 dan PPh Pasal 26, tumbuh 18,8% yoy. Hal ini memberikan harapan pada kegiatan ekonomi yang masih bergerak baik meskipun PPKM diterapkan.

Sementara beberapa jenis pajak sejak awal tahun masih turun seperti PPh 26 impor masih turun 18,8%. PPh Pasal 22 impor juga turun 28%, PPh Badan masih negatif 4,4%.

Namun untuk bulan Juli saja PPh badan sudah positif 30,3% dan PPh 22 impor positif 160,3% pada bulan Juli 2021. “Ini menunjukkan perbaikan sejalan berakhirnya fasilitas pajak,” kata Menkeu.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebut, lebih tingginya pertumbuhan penerimaan pajak per akhir Juli 2021 meski ada PPKM, lantaran rendahnya basis penerimaan pajak Januari-Juli 2020. Saat itu, realisasi penerimaan pajak terkontraksi 14,7% yoy akibat pandemi Covid-19. Fajry belum mau menyebutkan proyeksi di akhir tahun.

Ia menyebut, pemerintah bisa memanfaatkan penerimaan pajak yang belum tergali melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi, untuk memperkecil shortfall yang diperkirakan pemerintah Rp 87,1 triliun. Ia mengingatkan pemerintah jangan melakukan ijon karena berisiko menurunkan kepatuhan wajib pajak.

Sumber: Harian Kontan Kamis 26 Agustus 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only