Insentif Pajak Super Belum Optimal, Ini Kata Airlangga

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pemanfaatan insentif supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) akan efektif mendorong kerja sama antara sektor industri dan akademis.

Airlangga mengatakan pemerintah memberikan insentif tersebut sebagai upaya mengembangkan ekonomi berbasis inovasi. Pengusaha dapat memanfaatkan insentif supertax deduction tersebut untuk mendukung kegiatan litbang di perusahaannya.

“Insentifnya sudah ada, tinggal ini dikapitalisasi dan dimanfaatkan. Diharapkan kita bisa memperdalam struktur perekonomian berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi,” katanya, dikutip pada Minggu (29/8/2021).

Airlangga mengatakan supertax deduction akan memacu produktivitas dan inovasi di sektor industri. Harapannya, insentif tersebut mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus daya saing Indonesia.

Menurutnya, terdapat dua dari empat hal penting yang akan dilakukan pemerintah yaitu konsolidasi kekuatan riset nasional sejalan dengan agenda pembangunan, serta memperkuat ekonomi berbasis inovasi dan teknologi.

Insentif supertax deduction dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Namun, hingga saat ini belum banyak perusahaan yang mengajukannya.

“Pemanfaatannya selama ini belum maksimal sehingga tentu butuh sosialisasi yang lebih erat,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 45/2019 tentang pemberian insentif supertax deduction pada vokasi sebesar 200% dan inovasi sebesar 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tertentu.

Selanjutnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 153/2020 sebagai aturan pelaksana pemberian insentif supertax deduction untuk kegiatan litbang.

Terdapat 105 tema dari 11 fokus litbang yang dapat mengajukan insentif pajak tersebut. Fokus bidangnya meliputi yakni pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; serta tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka.

Kemudian ada alat transportasi; elektronika dan telematika; energi; barang modal, komponen, dan bahan penolong; agroindustri; logam dasar dan bahan galian bukan logam; kimia dasar berbasis migas dan batu bara; serta pertahanan dan keamanan.

Pengusaha yang mengajukan supertax deduction wajib menyampaikan proposal kegiatan litbang yang setidaknya memuat nomor dan tanggal proposal kegiatan litbang; nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP); fokus, tema, dan topik litbang; target capaian dari kegiatan litbang; serta nama dan NPWP dari rekanan kerja sama jika litbang dilakukan melalui kerja sama.

Pengusaha juga harus melaporkan perkiraan waktu yang dibutuhkan sampai mencapai hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan litbang; perkiraan jumlah pegawai dan/atau pihak lain yang terlibat dalam kegiatan litbang; serta perkiraan biaya dan tahun pengeluaran biaya. 

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only