Pajak Karbon Dalam RUU KUP Dinilai Relevan dan Tepat

Bisnis.com, JAKARTA – Penerapan pajak karbon dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Tata Cara Umum Perpajakan (RUU KUP) menuai pro dan kontra di masyarakat.

Penolakan terhadap rencana pungutan pajak karbon datang khususnya dari kelompok pengusaha karena dinilai dapat meningkatkan ongkos produksi sehingga pada akhirnya akan menaikkan harga barang dan jasa serta memperburuk iklim usaha.

Di sisi lain, dukungan datang dari berbagai pihak seperti anggota DPR, akademisi dan organisasi masyarakat sipil.

Direktur Eksekutif The PRAKARSA Ah Maftuchan mengapresiasi langkah pemerintah untuk menerapkan pajak karbon karena dapat mengurangi dampak emisi CO2.

“Aturan ini sangat tepat dan relevan untuk dilakukan mengingat Indonesia juga terikat dengan perjanjian Paris Agreement dimana target penurunan emisi menjadi salah satu poinnya. Terlebih tren global mengarah pada kegiatan ekonomi yang lebih hijau sehingga aturan ini diperlukan,” kata Maftuchan.

Tentunya, aturan ini tetap harus dibarengi dengan perbaikan teknologi dan sumber daya manusia sebagai penunjang implementasinya

The PRAKARSA adalah lembaga think tank yang fokus pada isu ekonomi, sosial dan pembangunan berkelanjutan

Maftuchan menambahkan enerapan pajak karbon diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian tujuan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dengan tetap meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan secara bersamaan dapat melestarikan lingkungan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi telah mengungkapkan dukungan penuh rencana pemerintah untuk menerapkan pajak karbon dengan memperhatikan faktor-faktor pendukungnya.

Terdapat beberapa hal penting yang masih perlu dirumuskan dalam penerapan pajak karbon di Indonesia, menurutnya.

Pertama, pemerintah harus menentukan bentuk pajak karbon yang nantinya akan dikenakan agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di Indonesia.

Kedua kesiapan teknologi dan sumber daya manusia dalam proses pencatatan dan pengenaan pajak karbon, dan ketiga, menentukan subjek pajak agar tidak membebani masyarakat,” ungkapnya.

Paul Butarbutar, Co-Founder Indonesia Research Institute for Decarbonization, menilai bahwa penerapan pajak karbon tidak selalu berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi. “Secara ringkas proses upaya penurunan emisi CO2 di Indonesia harus memperhatikan aspek ekonomi, sehingga penerapan pajak karbon tidak berdampak pada menurunnya kinerja perekonomian di Indonesia.

Penerapan pajak Karbon di Swedia terbukti mampu menurunkan emisi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bersamaan dimana perusahaan-perusahaan di Swedia berlomba-lomba untuk menciptakan teknologi yang lebih efisien sehingga pemakaian energi dapat berkurang,” terangnya.

Cut Nurul Aidha, Research and Knowledge Manager The PRAKARSA, menilai sangat penting untuk memastikan peraturan pemungutan pajak karbon tepat sasaran sehingga selain sebagai tambahan penerimaan negara,

“penerapan pajak karbon dapat menjalankan fungsi pentingnya yaitu sebagai alat kontrol untuk mengubah perilaku yang mendorong inovasi dan perubahan cara kerja manajemen perusahaan terutama perusahaan penyumbang emisi karbon tinggi,” paparnya.

Sumber: bisnis.com, Kamis 26 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only