Dirjen Pajak: ‘Core Tax’ baru dapat digunakan mulai 2024

Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo berharap sistem inti administrasi perpajakan atau “core tax” yang baru dapat digunakan dengan baik mulai 2024.

“Jadi kami terus berupaya memperbaiki sistem administrasi, proses bisnis, termasuk kami dalam tahap sedang melakukan pembangunan sistem inti administrasi perpajakan (core tax) yang baru,” kata Suryo dalam diskusi daring yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta, Jumat.

Sistem administrasi inti yang ada saat ini tetap dapat digunakan sampai 2024. Suryo berharap para akuntan terinformasi dengan baik terkait perubahan ini.

Menurut Suryo, perbaikan core tax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan situasi setelah penyebaran COVID-19.

“Kami coba mengatasi pandemi dalam rangka terus berupaya melakukan perbaikan pelayanan supaya masyarakat dan Wajib Pajak dimudahkan,” kata Suryo.

Di samping mereformasi sisi administrasi, pemerintah juga mereformasi kebijakan perpajakan melalui pembuatan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Suryo mengatakan RUU itu juga akan mengatur terkait pemajakan transaksi digital lintas negara. Diharapkan pembahasan pembagian hak pemajakan antar negara terkait transaksi lintas negara yang memanfaatkan platform digital oleh OECD dapat selesai pada akhir 2021.

“Situasi pertumbuhan transaksi digital membuat kami harus meletakkan fondasi perpajakan, untuk mengkover bagaimana model transaksi yang betul-betul bertumbuh pesat dapat berkontribusi kepada negara dalam bentuk perpajakan,” kata Suryo.

Selain itu, RUU KUP juga akan mengatur pemajakan emisi karbon yang disepakati secara internasional untuk dikurangi.

Sumber: antarnews.com, Jumat 27 Agustus 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only