Setoran Pajak dari Pemeriksaan Pencucian Uang Tembus Rp726 M

Kementerian Perpajakan Denmark merilis data tambahan penerimaan negara yang berasal dari pemeriksaan atas dugaan praktik pencucian uang alias money laundering.

Menteri Perpajakan Morten Bodskov mengatakan pemeriksaan atas dugaan pencucian uang pada semester I/2021 mencapai 319 juta kroner Denmark atau setara Rp726 miliar. Tambahan setoran pajak itu berasal dari 1.223 pemeriksaan atas rekomendasi Sekretariat Pencucian Uang Denmark.

“Ini merupakan upaya berkelanjutan untuk memerangi praktik pencucian uang,” katanya dikutip pada Selasa (31/8/2021).

Bodskov menerangkan tambahan penerimaan mayoritas berasal dari jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Sekitar 89% dari total penerimaan pada semester I/2021 berasal dari pemeriksaan kedua jenis pajak tersebut.

Proses pemeriksaan paling intens terjadi pada April 2021. Otoritas pajak melakukan 220 pemeriksaan. Seluruh pemeriksaan itu berkontribusi sebesar 93% dari total tambahan penerimaan pada semester I/2021.

Dia mengungkapkan agenda penguatan pengawasan pajak sudah dilakukan pemerintah sejak 2018. Secara total, hasil pengawasan pajak periode 2018 hingga 2020 mampu menghimpun penerimaan senilai 1,5 miliar kroner Denmark.

“Penguatan kontrol pajak berlaku hingga 2023,” terangnya.

Bodskov menambahkan dalam 4 tahun ke depan akan ditugaskan 1.000 pegawai pajak baru untuk meningkatkan pengawasan. Kemudian, otoritas menerapkan alat analis baru berbasis teknologi informasi.

Sasaran pengawasan antara lain identifikasi yurisdiksi surga pajak, mengurangi kesalahan administrasi PPN, dan memerangi praktik penghindaran pajak. Oleh karena itu, pemerintah fokus melakukan pengawasan atas lalu lintas keuangan ke luar negeri dan mengoptimalkan data yang diterima dari luar negeri.

“Kementerian juga merekomendasikan hukuman yang lebih keras bagi penjahat pajak,” imbuhnya seperti dilansir Tax Notes International.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only