Pemkab Beri Diskon Wajib Pajak Hingga 50 Persen

Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan membuat Pemkab Mojokerto melakukan relaksasi pajak di sejumlah sektor. Meliputi, hotel, restoran, hiburan, hingga parkir. Diskon besar-besaran 25 hingga 50 persen kepada wajib pajak ini sebagai bagian usaha pemulihan ekonomi. Sekaligus upaya pemerintah meningkatkan daya beli masyarakat di masa sulit sekarang ini.

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmwati mengatakan, pandemi Covid-19 selama ini mengharuskan pemerintah hadir dan memberi perhatian khusus terhadap masyarakat yang menjadi sumber pajak bagi pemerintah. Terlebih, secara langsung mereka ikut terdampak pandemi Covid-19 yang berakibat tidak bisa beroperasi secara normal. Khususnya di tengah pelaksanaan PPKM level 4 maupun 3.

’’Sehingga kita memberi kelonggaran sebagai bentuk kepedulian kita. Kehadiran pemerintah bahwa dalam situasi serbaketerbatasan ini, kita memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk melaksanakan tanggung jawabnya kepada pemerintah dengan pemberian kelonggaran berupa relaksasi pajak,’’ ungkapnya.

Relaksasi ini berlaku pada masa pajak 1 September sampai 31 Desember 2021. Menurut Ikfina, penerapan ini tanpa permohonan ataupun pengajuan dari wajib pajak, melainkan sudah by system secara otomatis. Relaksasi pajak berupa pengurangan pajak daerah ini menyasar sejumlah sektor. Meliputi, sektor hotel dengan rincian 25 persen untuk hotel dan masing-masing 50 persen untuk motel, losmen, wisma pariwisata, rumah penginapan, dan rumah kos, dari pajak normalnya 10 persen. Sesuai Perda 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Perda 1 Tahun 2018.

Untuk restoran dan katering juga dapat potongan 25 persen. Sedangkan untuk rumah makan, kafe, kantin, warung dapat insentif hingga 50 persen. Begitu pun sektor segala jenis hiburan, pemda memberikan diskon sampai 50 persen. Sementara untuk sektor parkir sebesar 25 persen. ’’Sehingga harapannya, tidak ada yang terbebebani. Tidak ada yang merasa terpaksa. Dan kita berharap pembatasan-pembatasan ini bisa berlahan-lahan menuju kelonggaran. Karena kita juga segera ingin masyarakat kembali meningkatkan ekonominya,’’ ungkapnya.

Dengan relaksasi ini, Ikfina berharap bisa menjadi pendorong pemulihan ekonomi daerah hingga nasional. Termasuk meningkatkan daya beli masyarakat di masa sulit sekarang ini. ’’Jadi kita berharap bisa mengendalikan Covid-19. Sehingga kelonggaran bisa dicapai. Harapannya, jika bisa berjalan dengan normal, nanti akan kembali, pemasukan pembayaran pajak-pajak akan lebih baik lagi di PAD Kabupaten Mojokerto itu sendiri,’’ bebernya.

Sumber: jawapos.com, Rabu 1 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only