Punya Banyak Nomor Identitas, Identifikasi Wajib Pajak Jadi Sulit

Jakarta: Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini memiliki banyak sekali identitas. Sedikitnya terdapat kemungkinan 32 identitas seorang warga negara, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, Nomor SIM, Nomor Paspor, Nomor Akta Kelahiran, dan lain sebagainya.

Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo mengatakan banyaknya nomor identitas seorang warga negara tersebut akan menyulitkan pribadi yang bersangkutan maupun negara, khususnya aparat pajak.

“Dengan banyaknya nomor identitas yang tersebar tersebut adalah sulit untuk mengidentifikasi kebenaran SPT mengenai harta seorang wajib pajak yang dilaporkan dalam SPT tersebut,” katanya dalam keterangan resminya, Rabu, 1 September 2021.

Untuk itu, pemerintah sejak 2001 telah mencanangkan sebuah nomor bersama sebagai Single Identity Number (SIN) Pajak yang menyatukan banyak identitas warga negara. SIN Pajak mengadopsi konsep transparansi, yaitu transparansi perpajakan.

“Konsep transparansi pajak di Indonesia lahir 1965 dimana Bung Karno mengeluarkan Perppu 2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak. Konsep tersebut dibangun kembali secara lebih modern dengan menggunakan IT dengan nama SIN Pajak,” ungkapnya.

Hadi menjelaskan, SIN Pajak adalah penyatuan data secara online dan terintegrasi seluruh data baik data keuangan maupun nonkeuangan yang digunakan sebagai data pembanding atas laporan perpajakan yang disampaikan oleh wajib pajak.

Dalam UU KUP, konsep SIN sebagai manajemen informasi perpajakan dinyatakan sebagai kewajiban bagi setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain untuk memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Sementara dalam hal data dan informasi yang diberikan dianggap tidak mencukupi, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan penerimaan negara yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

“Data yang interkoneksi secara online dan tidak adanya campur tangan manusia dalam pengambilan data dan pengujian link and match menjadikan pengujiannya bersifat objektif. Mekanisme seperti ini akan dapat membuat penerimaan pajak tercapai,” ujar dia.

Ia menambahkan ada tiga sektor yaitu konsumsi, investasi, dan tabungan yang wajib memberikan data dan terhubung dengan sistem perpajakan. Artinya uang dari sumber yang legal maupun ilegal dapat terekam secara sempurna dalam sistem perpajakan.

“Dengan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan tersebut tentu penerimaan perpajakan akan dapat mencapai target, bahkan jika dilihat dari potensi perpajakan yang ada sangat dimungkinkan akan dapat melebihi target pajak yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Sumber: medcom.id, Rabu 1 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only