Otoritas Pajak Berburu Kenikmatan

Agresivitas pemerintah dalam meminimalisasi praktik penghindaran pajak tidak hanya menyasar korporasi. Rencananya, otoritas pajak akan melakukan pungutan terhadap pemberian kenikmatan atau natura (fringe benefit) dari wajib pajak badan kepada wajib pajak orang pribadi. 


Pasalnya, natura sering digunakan sebagai alat oleh wajib pajak baik badan mau pun orang pribadi untuk melakukan penghindaran kewajiban perpajakannya.
Hal ini dilakukan dengan praktik pemberian penghargaan di luar bentuk uang dari wajib pajak korporasi kepada wajib pajak orang pribadi yang menjabat sebagai direktur atau komisaris.
Oleh karena penghargaan itu diberikan dalam bentuk selain uang, maka tidak bisa tergolong sebagai penghasilan. Alhasil, kenik-matan oleh wajib pajak orang kaya ini luput dari radar otoritas.


Sejalan dengan itu, pemerintah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengakomodasi pengenaan pajak atas natura.
Pemerintah berargumen, penghasilan yang diberikan dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan pada dasarnya merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi penerima.
Sehingga penyamaan pengaturan pajak atas keduanya akan lebih mendekati aspek keadilan dengan meminimalisasi praktik-praktik penghindaran pajak.


Sesungguhnya, dalam penerapan Pajak Peng hasil an (PPh), natura dan/atau kenikmatan memenuhi definisi penghasilan dalam UU PPh, yaitu tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan bagi penerimanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan, pengaturan skema fringe benefit atau natura saat ini bersifat non-deductible dan non-taxable.
Hal itu menimbulkan adanya tax planning atau perencanaan pajak dengan menggeser laba melalui pemanfaatan tarif yang berbeda antara PPh Badan dan PPh Orang Pribadi, seperti pemberian kendaraan, apartemen, dan paket wisata untuk direksi atau komisaris.
Sekadar informasi, tarif PPh Badan yang saat ini berlaku adalah sebesar 22%, sedangkan tarif PPh Orang Pribadi berkisar antara 5%-30%.


“Berdasarkan kajian kami, terdapat potensi tax gain yang cukup besar dari rencana penerapan anti-tax planning ini,” jelasnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Neil menambahkan, dengan membalik pengaturan natura menjadi deductible dan taxable, maka dapat menghilangkan praktik tax planning tersebut, sehingga berujung pada bertambahnya penerimaan negara.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menambahkan, pemberian natura selama ini tidak dimasukkan ke dalam biaya bagi wajib pajak badan.
Tak hanya itu, kenikmatan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi juga tidak termasuk ke dalam penghasilan.
Hal inilah yang kemudian mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara karena banyaknya wajib pajak badan memberikan penghargaan di luar bentuk uang.
“Pemberian natura dari perusahaan tidak bisa dibiayakan. Bagi penerima ini juga bukan penghasilan, supaya beban pajak di perusahaan rendah dan wajib pajak orang pribadi tidak harus membayar pajak,” jelasnya.
Dalam praktiknya selama ini, im balan dalam bentuk natura bukan merupakan objek pajak bagi penerima, dan bagi pemberi juga bukan merupakan biaya fiskal, sehingga harus dikoreksi pada akhir tahun.

Sejalan dengan itu, berdasarkan data Ditjen Pajak, pemberian imbalan kepada pegawai dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan oleh wajib pajak badan menunjukkan tren peningkatan.
Pada prinsipnya, berdasarkan ketentuan PPh yang saat ini berlaku, natura hanya dikenai dengan tarif tunggal PPh Badan sebesar 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, serta 20% mulai tahun pajak 2022.
Faktanya, natura tersebut juga berpotensi dikenai PPh dengan tarif 25%-30% apabila dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi. 


Hal inilah yang kemudian mengaki batkan timbulnya potentialtax loss. Pemerhati pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kebijakan ini positif untuk menciptakan keadilan pajak, karena selama ini orang kaya acap kali memanfaatkan natura untuk menghindari kewajiban perpajakannya.


“Untuk meningkatkan fairness, akan diberlakukan aturan untuk mencegah penghindaran PPh Orang Pribadi melalui natura,” kata dia. Sementara itu, Pengamat Ekonomi IndiGo Network Ajib Hamdani berpendapat, jika pemerintah mengubah regulasinya di mana natura menjadi sasaran pajak, secara matematis memang akan menambah pene rimaan negara, karena dari semula bukan objek menjadi objek.


BIAYA FISKAL
Namun, yang perlu diperhatikan adalah ketika men jadikan natura sebagai objek pajak, maka dari sisi pemberi akan masuk ke dalam komponen biaya fiskal.
Hal ini kemudian berimbas pada berkurangnya laba dan berdampak pada tergerusnya jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak badan.


Dengan demikian, menurutnya efek kebijakan ini terhadap penerimaan pajak tidak terlalu besar. “Namun, secara umum keuntungan dari penerapan ini adalah akan memperluas tax base baru dan ruang gerak untuk penghindaran pajak menjadi lebih terbatas,” ujarnya.
Ditjen Pajak menghitung, kebijakan penetapan natura sebagai objek PPh akan mengakibatkan redistribusi penerimaan PPh Badan dan PPh Orang Pribadi.


Secara rata-rata, potentialgain PPh Pasal 21 dari adanya kebijakan ini mencapai Rp4,40 triliun per tahun.
Proyeksi peningkatan penerimaan PPh Orang Pribadi tersebut berpotensi lebih besar seiring dengan kebijakan perubahan tarif dan lapisan (bracket) PPh.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only