JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). RUU tersebut tengah dibahas antara pemerintah dan Komisi XI DPR.
Pemangkasan jenis pajak daerah ini sebagai bentuk simplifikasi jenis-jenis PDRD. Saat ini ada 16 jenis pajak daerah dan 31 jenis retribusi daerah yang berlaku.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Astera Primanto Bhakti menyebut RUU menyelaraskan dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Selain itu simplifikasi retribusi daerah di RUU HKPD, khususnya pada retribusi jasa umum. Ia menjelaskan, layanan jasa harus tetap dilakukan. Namun, “Retribusinya dihapus agar tidak membebani masyarakat,” katanya Selasa (7/9).
Merujuk Pasal 109 Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), retribusi jasa umum merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum dan dapat dinikmati orang pribadi atau badan.
Ada 14 jenis jasa umum. Beberapa di antaranya, yakni retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan atau kebersihan, serta pengujian kendaraan bermotor.
Anggota Komisi XI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menambahkan, sesuai naskah akademik RUU HKPD, pajak daerah telah diusulkan untuk dilakukan restrukturisasi dari 16 jenis menjadi 14 jenis.
Salah satu upaya penyederhanaan ini dilakukan dengan mengusulkan pajak atas barang dan jasa tertentu (PBJT) yang merupakan penggabungan dari beberapa pajak atas konsumsi di daerah seperti hotel, restoran, hiburan, parkir dan penerangan jalan.
Sementara itu, objek retribusi daerah juga diusulkan untuk disederhanakan dari sebelumnya 31 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Penyederhanaan ini karena beberapa pungutan sebelumnya merupakan layanan publik yang wajib diberikan daerah.
Sehingga apabila dikenakan justru menambah biaya bagi masyarakat. Misalnya, retribusi biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil, pelayanan tera dan tera ulang, pengujian alat pemadam kebakaran, pelayanan pemakaman, terminal, dan lainnya. Menurut Puteri, penyederhanaan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam hal administrasi dan complience cost.
Sumber: Harian Kontan Rabu 08 September hal 2
Leave a Reply