Insentif PPh Pacu Minat Investor

Pemberian keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi untuk investor domestik dinilai dapat memperkuat minat dan peranan pemilik modal dalam negeri dalam menjaga kondisi pasar obligasi Indonesia. 
Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto me-ngatakan pemberian insentif keringanan Pajak Penghasilan (PPh) bunga obligasi untuk investor domestik merupa-kan langkah yang tepat dalam upaya pendalaman pasar surat utang Indonesia.


“Ini insentif pemanis yang sangat bagus agar pasar Surat Berharga Negara (SBN) dan obligasi seca-ra umum di Indonesia semakin semarak,” katanya kepada Bisnis, Senin (6/9).
Keringanan pajak ini berpotensi menarik lebih banyak investor domestik untuk masuk ke pasar SBN. Apalagi, saat ini investor domestik menjadi penopang pasar surat utang Indonesia di tengah tingkat kepemilikan asing terhadap SBN yang berada di bawah level sebelum pandemi virus corona.


Berdasarkan data dari laman Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, hingga 1 September 2021, tingkat kepemilikan asing pada Surat Berharga Negara (SBN) Indonesia tercatat sebesar Rp980,44 triliun atau 22,44% dari total surat utang.
Secara persentase, porsi kepemilikan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan kepemilikan asing pada Desember 2020 yakni 25,16% atau Rp973,91 triliun dari SBN Indonesia yang dapat diperdagangkan.
Selanjutnya, potensi kenaikan partisipasi investor akan berimbas secara langsung terhadap tingkat likuiditas pasar SBN sehingga membuat imbal hasil (yield) obligasi pemerintah menguat. Ramdhan menuturkan perdagangan surat utang ke depan juga akan semakin tinggi dari sisi volume. 
Hal tersebut disebabkan karena penerbit, baik korporasi maupun pemerintah, dapat menekan biaya penerbitan surat utang. 


“Emisi dari penerbit juga akan ikut naik karena cost of fund-nya rendah, sedangkan minat investor terhadap surat utang Indonesia masih sangat bagus.
”Secara terpisah, Senior Economist Samuel Sekuritas Fikri C. Permana menambahkan insentif keringanan PPh ini akan semakin meningkat-kan minat investor untuk membeli SUN ataupun obligasi korporasi. Pasalnya, peraturan ini juga memberikan keringanan kepada investor saat membeli obligasi.
“Dengan pajak yang lebih rendah maka permintaan investor terhadap SUN ataupun obligasi korporasi diharapkan mengalami kenaikan,” katanya.


Di lain pihak, Vice President Economist Bank Permata Josua Pardede menuturkan kendati ada potensi kenaikan minat investor ritel untuk menaruh dananya di SBN, dampaknya akan terhadap yield baru akan terlihat dalam jangka panjang. 
Apalagi, porsi kepemilikan SBN di luar dana pensiun, perbankan, Bank Indonesia (BI), dan investor asing diperkirakan hanya berkisar 10%-20% dari total. 
“Dalam jangka menengah, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan basis investor domestik yang mengurangi ketergantungan pada investor asing. Sehingga, yielddari SBN cenderung stabil,” kata Josua.


Adapun, insentif keringanan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Beleid ini berlaku per tanggal 30 Agustus 2021.
Pasal 1 peraturan tersebut menyebutkan, obligasi yang dimaksud adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan yang diterbitkan oleh pemerintah atau non-pemerintah, termasuk surat yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah atau sukuk.


Selanjutnya, bunga obligasi ter-sebut yakni imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.
Sementara itu, Pasal 2 ayat 2 pada PP 91/2021 menetapkan tarif pajak yang bersifat final pada bunga obligasi ditetapkan sebesar 10 persen. 
Pada pasal 3 ayat 1, pemerintah menetapkan ketentuan pengenaan pajak penghasilan yang bersifat fi nal tidak berlaku untuk beberapa pihak.


Pertama, wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
Kedua, insentif ini tidak berlaku untuk wajib pajak bank yang di-dirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.


Sementara itu, Head of Fixed Income Research Mandiri Sekuritas Handy Yunianto menyebutkan insentif keringanan PPh bunga obligasi untuk investor domestik ini merupakan langkah yang tepat untuk menciptakan kesetaraan (level playing field) antara investor domestik dengan asing.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menurunkan PPh bunga obligasi bagi investor asing. Level playing field yang tercipta dari kebijakan ini, kata dia, akan menjaga harga obligasi di level yang menarik untuk para investor.
“Sehingga, meskipun nantinya penerimaan dari pajak lebih rendah, biaya penerbitan (cost of fund) juga dapat ditekan oleh pemerintah,” tuturnya. 
Handy memprediksikan relaksasi ini akan menurunkan penerimaan pajak pemerintah sekitar Rp1,3 triliun pada 2021 dan sekitar Rp3,8 triliun per tahun setelahnya.


LELANG SUKUK 
Ramdhan mengatakan munculnya insentif keringanan PPh bunga obligasi untuk investor domestik membuat kondisi pasar obligasi semakin kondusif jelang lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk yang akan digelar hari ini, Selasa (7/9). 
Dalam lelang kali ini, pemerintah memasang target indikatif Rp10 triliun. Selama beberapa pekan terakhir kondisi pasar SBN Indonesia cen-derung positif.


Data dari laman Asian Bonds Online ADB mencatat, tingkat imbal hasil Surat Utang Negara Indonesia seri acuan 10 tahun berada pada kisaran 6,1%. Sepekan terakhir, yield SUN Indonesia menguat 7,8 basis poin.
Selain itu, prospek lelang kali ini juga turut ditopang oleh tren pemulihan ekonomi yang mulai terlihat di Indonesia. Menurutnya, salah satu indikatornya yakni mulai turunnya angka kasus positif virus corona beberapa hari belakangan.
“Sepertinya, penawaran yang masuk pada lelang besok masih akan sama seperti 2 pekan sebe-lumnya, yaitu pada rentang Rp40 triliun-Rp50 triliun,” katanya. 
Terpisah, Fikri menyebutkan minat investor pada lelang kali ini akan tetap tinggi mengingat jumlah penerbitan SBN Indonesia yang sudah hampir capai target 2021.


“Tahun ini penerbitan yang tersisa hanya sekitar Rp100 triliun-Rp150 triliun dan diperkirakan habis pada bulan November.


”Dia mengatakan investor akan cukup antusias mengikuti lelang dengan pemberlakuan keringanan PPh bunga obligasi. Apalagi, tingkat likuiditas investor domestik saat ini cukup melimpah.
Hal ini juga didukung oleh mulai masuknya capital inflowke pasar SBN Indonesia di mana hingga 2 September lalu, investor asing mencatatkan net inflow sekitar Rp10 triliun ke pasar SUN Indonesia.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only