Pajak Jasa Pendidikan Baru Dipungut Setelah Pandemi

JAKARTA. Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan sebesar 7% dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Jika tidak ada aral melintang, rencana ini akan diterapkan usai pandemi korona.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini pemerintah masih fokus dalam menangani pandemi serta fokus memulihkan ekonomi. “Saat ini sedang dibahas RUU KUP bersama DPR. Tetapi fokusnya adalah menyiapkan landasan pendidikan yang lebih adil dan menyiapkan administrasinya untuk diterapkan paska pandemi,” kata Yustinus dalam dalam acara Business Talk KompasTV, Selasa (7/9).

Pemerintah memastikan penerapan pajak jasa pendidikan masih sangat jauh serta sangat hati-hati. Sasarannya juga sangat fokus dan terbatas.

Ekonom senior Faisal Basri dengan keras menolak pajak jasa pendidikan. Sebab menurutnya, pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah. “Mau sekolah mewah, atau tidak mewah. Tetap no tax for education. Jangan karena pemerintah tidak sanggup (mengumpulkan pendapatan), maka upayanya diperluas ke private sector. Apalagi eksternalitas pendidikan tinggi,” tandas Faisal.

Sumber: Harian Kontan Rabu 08 September 2021 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only