Rasio Perpajakan Daerah Sulit Melesat, Ini Ganjalannya

Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu menyebutkan kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah tidak mengalami banyak perbaikan sejak 2016.

Direktur Dana Transfer Khusus DJPK Putut Hari Satyaka mengatakan rasio perpajakan daerah terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) konsisten berkisar pada angka 1%. Pada tahun fiskal 2016 lalu tax ratio pajak dan retribusi sebesar 1,35%.

Angka tersebut kemudian naik menjadi 1,42% pada 2017 dan konsisten berada pada kisaran tersebut hingga 2019. Lalu, pada tahun pandemi Covid-19 2020 tax ratio turun menjadi 1,2% terhadap PDRB.

“Ini [rasio perpajakan daerah] memberikan sinyal perlu ada yang diperbaiki. Trennya memang naik, tetapi tipis-tipis,” katanya dalam Webinar Analisis Kritis untuk Para Analis: RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD), Selasa (7/9/2021).

Putut menjelaskan terdapat 3 tantangan utama dalam memperbaiki kinerja penerimaan perpajakan pada tingkat lokal. Pertama, jenis pungutan pajak dan retribusi yang relatif banyak saat ini.

Sumber penerimaan perpajakan daerah berasal dari 16 jenis pungutan pajak dan 32 jenis retribusi. Seluruhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah. Putut menilai perlu dilakukan simplifikasi agar pengumpulan penerimaan lebih efisien.

Kedua, aspek administrasi dan pengawasan pemungutan yang masih lemah. Ketiga, perlu adanya penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan regulasi perundang-undangan lainnya. Pasalnya, menurut Putut, UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan masih berlaku. Sementara itu, regulasi pemerintahan daerah sudah mengalami perubahan melalui UU No.23/2014.

“Jadi yang diperbaiki bisa diperkuat pada sisi kemampuan mengumpulkan penerimaan perpajakannya atau perbaikan pada sisi administrasi sehingga penerimaan bisa lebih tinggi,” imbuhnya.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only