Ditjen Pajak: Belum Ada Keputusan Final untuk Multitarif PPN

 Belum ada keputusan final untuk multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena saat ini masih dalam pembahasan dengan DPR RI. DPR RI masih melakukan rapat dengar pendapat umum atau RDPU dengan beberapa komponen masyarakat, untuk menjaring aspirasi rakyat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pada intinya, ketentuan multitarif yang pemerintah usulkan bertujuan untuk memberikan rasa keadilan karena tarif PPN sama (10%) untuk semua barang dan jasa menimbulkan sifat regresif, atau orang kaya menanggung pajak lebih ringan dari pada orang miskin. Oleh sebab itu, perlu dikenakan multitarif, sehingga masyarakat berpenghasilan tinggi menanggung beban pajak lebih tinggi dengan pengenaan tarif lebih tinggi atas konsumsi barang mewah.

“Sedangkan untuk BKP/JKP (barang kena pajak/jasa kena pajak) tertentu yang menjadi kebutuhan dasar, diberikan tarif lebih rendah untuk menjaga daya beli dan ketersediaan barang/jasa yang layak. Pengenaan PPN dengan tarif rendah juga akan menguntungkan petani/produsen dalam negeri, karena dapat mengkreditkan PM (pajak masukan), sehingga harga dapat bersaing dengan produk impor,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor dalam pesan tertulis yang diterima Investor Daily, Kamis (9/9/2021).

Upaya perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), lanjut dia, merupakan salah satu bagian dari reformasi perpajakan sebagai reformasi kebijakan. Selain dilakukan reformasi kebijakan, pada saat yang sama DJP juga melakukan reformasi administrasi, seperti di sisi teknologi informasi dan basis data. Kedua hal tersebut berjalan beriringan untuk harmoni yang saling melengkapi.

“Reformasi perpajakan ini bertujuan untuk membangun pondasi perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, demi mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan dan Indonesia maju pada akhirnya,” imbuhnya.

Sumber: beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only