Mengerek Target Setoran Perpajakan Lebih Agresif

Badan Anggaran DPR dan pemerintah sepakat target perpajakan 2022 total Rp 1.510 triliun.

JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat mengerek target penerimaan pajak dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Hal ini juga sejalan dengan batas bawah target pertumbuhan ekonomi tahun depan yang lebih optimistis.

Rapat panitia kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Kementerian Keuangan (Kemkeu) pekan lalu menyepakati target penerimaan perpajakan 2022 sebesar Rp 1.510 triliun. Angka ini lebih tinggi dari usulan pemerintah di dalam Nota Keuangan tahun 2022 yang sebesar Rp 1.506,9 triliun.

Secara terperinci, target penerimaan pajak naik 0,16% dari usulan awal menjadi sebesar Rp 1.265 triliun. Sementara penerimaan kepabeanan dan cukai naik 0,4% menjadi Rp 245 triliun.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah juga menyepakati target pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar 5,2%-5,5%. Batas bawah target tersebut lebih tinggi dari usulan awal pemerintah yakni 5%-5,5%.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah berharap penerimaan perpajakan 2022 bisa naik dari proyeksi realisasi tahun ini seiring pemulihan ekonomi. “Kami ingin pemerintah melakukan extra effort, kalau istilah pemerintah best effort ” kata Said, pekan lalu.

Upaya ekstra itu, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi perluasan basis pajak, serta pengenaan barang kena cukai (BKC) baru, yakni cukai plastik.

Anggota Banggar Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ecky Awal Mucharam menilai, seharusnya penerimaan perpajakan bisa melonjak karena pemerintah sangat optimistis pertumbuhan ekonomi tahun depan mampu mencapai 5,2%-5,5%.

Apalagi, pemerintah telah mengagendakan reformasi perpajakan di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ia berharap, RUU tersebut disahkan tahun ini dan beberapa klausul di dalamnya bisa diterapkan tahun depan.

Tapi perlu juga mengevaluasi belanja perpajakan 2022 agar tepat sasaran dan dikurangi seiring pemulihan ekonomi. Walhasil, kas negara akan lebih efisien.

Tidak realistis

Di lain kesempatan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Pande Putu Oka Kusumawardhani menyampaikan, kebijakan umum perpajakan 2022 diarahkan untuk inovasi penggalian potensi perpajakan dengan meningkatkan kepatuhan, pengawasan yang efektif, dan manajemen kepatuhan berbasis risiko. Selain itu juga, perluasan basis pajak dengan menambah objek pajak dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan.

“Insentif fiskal akan lebih terarah dan terukur, efisien dan efektif, diutamakan untuk kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect kuat,” kata Oka, (10/9).

Pengamat Perpajakan Center of Reform on Economics (CITA) Fajry Akbar menilai, target tinggi ini tidak realistis lantaran berasal dari dorongan dari sisi pengeluaran. Ia melihat kunci optimalisasi penerimaan ada di RUU KUP.

“Jika pemerintah berhasil memangkas belanja perpajakan, sudah pasti akan menghasilkan banyak penerimaan. Belum lagi beberapa skema pencegahan penghindaran perpajakan seperti alternative minimum tax, akan mampu mendorong penerimaan secara signifikan,” katanya.

Sumber: Harian Kontan Senin


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only