Kripto Bakal Kena Pajak 0,03%, Begini Penjelasan DJP!

Pemerintah mulai melakukan pembahasan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi masyarakat yang berinvestasi di aset kripto. Berdasarkan sumber CNBC Indonesia mengatakan besaran PPh mulai mengerucut ke angka 0,03%.

Kendati demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilamldrin Noor mengungkapkan sampai saat ini DJP masih mengkajinya bersama otoritas yang terkait.

“Sampai saat ini, DJP tengah mengkaji dan melakukan pendalaman atas pengenaan pajak transaksi cryptocurrency, termasuk juga skemanya,” jelas Neil kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (10/9/2021).

“Ini mengingat transaksi kripto merupakan hal yang baru, sehingga diperlukan kajian yang lebih mendalam dan menyeluruh,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan nantinya aset kripto akan dikenai Pajak penghasilan (PPh) final seperti yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.

Wisnu menilai, dengan adanya pajak untuk aset kripto, nantinya diharapkan bisa menjadi insentif bagi para investor untuk masuk ke pasar kripto di Indonesia, khususnya para investor-investor dari luar negeri.

“Sehingga, masyarakat tidak perlu ke luar negeri, cukup dengan pedagang di dalam negeri,” ujarnya.

Sementara itu, CEO Indodax Oscar Darmawan mengaku menyambut positif adanya rencana pemajakan aset kripto karena akan membuat pasar kripto di Indonesia lebih berkembang dan lebih memberikan kepastian bagi investor dari sisi legalitas.

“Transaksinya jauh lebih legal serta meningkatkan legitimasi aset-aset kripto di Indonesia,” ujarnya.

Seperti diketahui, Indonesia menunjukkan lonjakan pesat di industri mata uang kripto. Transaksi uang kripto selama lima bulan pertama tahun 2021 saja menyentuh angka Rp 370 triliun. Angka ini naik dari transaksi tahun 2020. Menteri Perdagangan, Muhammad Luthfi mengatakan tahun lalu hanya Rp 65 triliun.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only