Penerimaan Pajak 2022 Akan Hadapi Banyak Tantangan

Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardhani mengakui tahun 2022 masih memiliki beragam tantangan untuk penerimaan perpajakan.

 “Antisiapsi kondisi mendatang perlu dapat perhatian  karena 2022, penerimaan perpajakan akan hadapi tantangan,  sebetulnya kita belum pulih sepenuhnya dari covid tahun  depan ketidakpastian tetap ada, tapi proses recovery bertahap akan tetap dikawal,” tutur Pande Putu Oka Kusumawardhani, Jumat (10/9/2021).

Adapun  target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.510 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022. Secara rinci, tantangan yang akan dihadapi yakni dunia masih belum sepenuhnya pulih dari pandemi Covid-19 dan butuh recovery secara bertahap. Selain itu terjadi perubahan struktur ekonomi dan berkembangnya transaksi digital. 

Kemudian perlunya dukungan insentif untuk percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural dan terakhir basis pajak masih rendah, compliance belum optimal. Oleh karena itu, peluang dukungan insentif dan percepatan PEN masih akan diperlukan. “Kami dihadapkan kondisi ruang fiskal terbatas dengan kondisi basis pajak rendah dan tax compliance belum optimal dan sektor perpajakan,” tuturnya.

Lebih lanjut, kebijakan umum perpajakan tahun 2022, diarahkan untuk inovasi penggalian potensi perpajakan  yang mencakup meningkatkan kepatuhan, pengawasan  yang efektif, manajemen kepatuhan berbasis risiko.

Perluasan basis pajak, dengan cakupan memperluas objek perpajakan, ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Selanjutnya yang ketiga sistem perpajakan diarahkan sejalan dengan struktur perekonomian dengan cakupan penyesuaian aturan perpajakan, lebih sehat, adil dan kompetitif.

“Terakhir insentif fiskal yang terarah dan terukur, efisien dan efektif, untuk kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier yang kuat,” tuturnya.

 Pemerintah  komitmen untuk terus melakukan reformasi struktural sudah dirintis selama ini dengan strategi besar meliputi paling tidak 4 aspek. “Tingaktkan kepatuhan dengan manajemen basis risiko dan pengawasan lebih baik kemudian penyesuaian dari sisi basis pajak dan menyelaraskan sistem perpajakan dengan  struktur ekonomi jadi lebih sehat lebih adil dan kompetitif, semua dukungan dilakukan dalam konteks dengan tetap memperhatikan adanya kebutuhan tetap berikan dukungan insentif lebih terarah dan terukur,” ujarnya.

Lebih lanjut reformasi perpajakan akan tetap diakselerasi dan dipercepat dengan berbagai penyempurnaan sistem dan administrasi perpajakan yang perlu dilakukan untuk memperbaiki, pelayanan kepada wajib pajak.

“Semua itu menunjukkan reformasi perpajakan itu memang terus dilakukan dan memang perlu untuk mewujudkan sistem pajak yang adil sehat efektif dan akuntabel.  Sisi  pajak strategi difokuskan menguatkan basis pajak ekstensifikasi dan intensifikasi dan optimalisasi kerjasama pemanfaatan data selama ini dengan memberikan kepastian sisi hukum berkeadilan  dan terus lakukan proses reform perpajakan telah dilakukan selama ini, sisi proses bisnis IT  dan penyempurnaan regulasi perpajakan,” tegasnya.

Sumber: investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only