PPnBM Emisi Lenyapkan Diskriminasi Pajak Sedan

Salah satu faktor yang bikin sedan jadi mobil mahal di Indonesia adalah tarif tinggi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dibanding model lain seperti MPV, hatchback, atau city car. Namun diskriminasi ini bakal hilang mulai 16 Oktober ketika aturan baru PPnBM berlaku.
Pada aturan lama PPnBM, tarif PPnBM sedan 30 – 125 persen tergantung kapasitas mesin, sedangkan MPV, city car, hatchback paling murah 10 persen.

Misalnya PPnBM Toyota Vios 30 persen sedangkan Avanza 10 persen. Kedua produk ini sama-sama menggunakan mesin 1.500 cc namun harga termurah Vios Rp299,5 juta sedangkan Avanza mulai dari Rp197,5 juta.

Beban PPnBM lebih tinggi itu bikin harga sedan mahal. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa model yang ditawarkan Agen Pemegang Merek (APM) sedikit dan terbatas serta cuma secuil yang berani memproduksinya di dalam negeri.

Mahalnya harga sedan berpengaruh ke jumlah penjualannya yang saat ini di bawah 1 persen dari total penjualan mobil di Indonesia. Pasar sedan menyempit juga seiring tren pembelian MPV dan SUV serta LCGC yang besar di Tanah Air.

Kecilnya pasar sedan juga harus dimaklumi berdampak ke APM. Sejauh ini sudah beberapa produsen menyerah sehingga mereka tidak lagi mau memasarkan sedan.

Saat ini pilihan mainstream cuma ada dua, yaitu merek Toyota dan Honda. Hanya dua merek tersebut yang terbilang punya model lengkap, yaitu kelas mini, small, dan medium.

Mazda masih menawarkan sedan namun cuma produk kelas atas. Kemudian merek lain Suzuki, Proton, Hyundai, Kia, sudah lama absen pada sedan.

Sementara merek premium kini memang fokus jualan sedan, tapi yang jelas bukan buat kelas menengah. Sebut saja merek mewah seperti BMW, Mercedes-Benz, sampai Lexus, Bentley, Ferrari, Lamborghini, dan Rolls-Royce yang menawarkan sedan buat para bos, pejabat kasta atas, atau petinggi perusahaan.

Peluang baru untuk sedan
Pemerintah telah menelurkan aturan baru PPnBM, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang akan berlaku 16 Oktober 2021. Aturan yang mengubah pengenaan PPnBM menjadi berdasarkan emisi ini menghapus diskriminasi dan membuka peluang sedan bisa disejajarkan dengan model lain.

“Dari dulu kan konsepnya mobil itu barang mewah, karena itu kita sebelumnya ada diskriminasi antara MPV dengan yang passenger car karena bentuknya sedan itu dianggap mewah. Itu mungkin juga yang perlu dilakukan revisi,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) pada Rabu (24/7/2019).

Skema baru PPnBM ini membuat tarif PPnBM sedan menjadi lebih ringan hingga setara MPV, SUV, hacthback, ataupun city car, asalkan emisinya rendah. PPnBM paling rendah untuk jenis kendaraan bermesin konvensional kini dibuat 15 persen, sementara tarif termahal sebesar 75 persen.

Sekretaris Gaikindo, Kukuh Kumara, mengatakan jika sedan semakin laku karena kebijakan ini bukan tidak mungkin menarik minat prinspial otomotif menjadikan Indonesia sebagai salah satu produsen sedan. Kata dia hal ini bisa mengembangkan ekspor mobil dari Indonesia.

“Kita akan menarik investor, misalnya nanti laku di Indonesia. [Bisa] bikin sedan yang lain dong supaya juga bisa diekspor,” katanya,

Salah satu pasar potensial buat sedan produksi Indonesia disebut Australia karena ada Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA).

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only