Apakah Benar Penjual di E-Commerce tidak Bayar Pajak?

Jakarta, CNBC Indonesia – Pendiri sekaligus CEO Tokopedia William Tanuwijaya angkat bicara soal pajak di kalangan pelaku e-commerce. Ia membantah anggapan kalau penjual yang terlibat di market place seperti Tokopedia tidak pembayar pajak.

“Semua penjual yang ingin bergabung, mereka itu secara kontrak sudah diikat wajib melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan pajak undang-undang yang berlaku,” ujar William dalam RDP dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan di kanal Youtube Komisi VI DPR RI, Rabu (15/09/2021).

“Jadi bukan berarti orang yang berjualan online tidak harus membayar pajak. Kalau orang berjualan online dan offline itu hanya kanal hanya channel seperti dia hanya punya dua toko saja otomatis saat harus membayar pajak dua-duanya harus dia bayar,” lanjutnya

Sesuai laporan yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) alias e-commerce hingga awal September 2021 mencapai Rp 3,5 triliun. Jumlah ini meningkat 40% dibandingkan periode per akhir Agustus yang tercatat Rp 2,5 triliun.

Sumber: CNBC Indonesia, Rabu 15 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only