Pikat Ekspatriat Kaya Raya, Berbagai Insentif Pajak Disiapkan

Pemerintah Thailand berencana menyiapkan berbagai stimulus, termasuk insentif pajak, untuk menarik para ekspatriat asing untuk berinvestasi dan menetap di Thailand.

Juru Bicara Pemerintah Thailand Thanakorn Wangboonkongchana memerinci relaksasi yang akan diberikan seperti izin kerja otomatis, perlakuan PPh yang sama, visa 10 tahun, pembebasan PPh yang diperoleh dari luar negeri, dan kepemilikan properti serta tanah di Thailand.

“Pemerintah mengharapkan orang asing ini untuk menghabiskan rata-rata satu juta baht per orang per tahun saat tinggal dan bekerja di Thailand, atau sekitar satu triliun baht dalam lima tahun ke depan secara total,” katanya seperti dilansir Bangkok Post, Kamis (16/09/2021).

Sekalipun demikian, pemerintah menetapkan kriteria warga negara asing yang dapat memperoleh fasilitas tersebut. Pertama, warga asing yang berinvestasi 16,5 juta baht atau Rp7,1 miliar dalam obligasi pemerintah berbentuk investasi asing langsung atau real estat.

Kedua, pensiunan kaya yang berusia minimal 50 tahun harus memiliki dana pensiun yang cukup untuk hidup di Thailand dan menginvestasikan Rp3,5 miliar pada obligasi pemerintah berbentuk investasi asing langsung atau real estat.

Ketiga, profesional yang tertarik bekerja dan menetap di Thailand merupakan profesional digital, karyawan perusahaan besar, dan menjelang pensiun. Keempat, profesional harus berkompeten untuk bekerja sebagai ahli di industri Thailand.

Untuk menjadi ahli di industri, warga negara asing harus memiliki pengalaman bekerja minimum lima tahun, penghasilan minimum US$40.000 atau Rp570 juta per tahun dan memiliki polis asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan US$100.000 atau Rp1,4 miliar.

Melalui kebijakan tersebut diharapkan dapat diperoleh dana investasi asing yang masuk ke Thailand mencapai 800 miliar bath atau Rp345 triliun dari 90.000 orang asing yang tinggal dan memanfaatkan fasilitas tersebut di Thailand.

Pemerintah juga menargetkan tambahan penerimaan sejumlah 270 miliar baht atau Rp116 triliun dari orang asing yang tinggal di Thailand dengan perincian PPN mencapai 70 miliar baht, PPh 180 miliar baht, dan pajak dari investasi mencapai 22 miliar baht.

Sumber: news.ddtc.coid

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only