Uji Kepatuhan Pajak, Sebanyak 250 Influencer Mulai Diperiksa

Otoritas Pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) akan memulai penyelidikan awal terhadap 250 influencer sebagai salah satu bagian dari upaya otoritas pajak dalam menguji kepatuhan wajib pajak.

Wakil Komisaris BIR Arnel Guballa menyatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melihat kepatuhan pajak para influencer. Dia mengaku telah menerbitkan surat kuasa untuk memulai investigasi kepada influencer tertentu yang diidentifikasi sebagai “berpenghasilan tinggi” di bidangnya.

“Kami mendorong mereka untuk mendaftar dan kemudian kami memiliki profil lebih dari 250 wajib pajak. Kami akan melakukan penyelidikan untuk melihat mereka membayar pajak yang sesuai atas penghasilannya,” katanya, Jumat (17/9/2021).

Guballa menuturkan otoritas melalui Surat Edaran No. 97/2021 telah mengumumkan akan mengejar influencer yang tidak terdaftar dan menuntut mereka membayar pajak atas penghasilan yang diperoleh ketika mempromosikan produk.

BIR mengambil langkah tersebut menyusul dugaan banyak influencer yang tidak membayar pajak penghasilan. Undang-undang sudah mengatur jelas setiap individu atau badan usaha yang menerima penghasilan harus membayar pajak penghasilan, termasuk influencer.

Selain itu, Kementerian Keuangan telah merilis surat edaran yang menyatakan setiap influencer media sosial yang menerima barang gratis sebagai imbalan atas promosi harus mencatatkan nilai pasar wajarnya sebagai pendapatan.

Selain itu, penghasilan yang diklasifikasikan sebagai royalti dari negara lain, termasuk pembayaran yang dilakukan berdasarkan YouTube Partner Program, juga dihitung sebagai penghasilan kotor influencer dan dapat dikenakan pajak.

“Untuk itu, influencer media sosial disarankan untuk sukarela dan jujur menyatakan pendapatan mereka dan membayar pajak tanpa menunggu penyelidikan formal BIR,” bunyi edaran Kemenkeu seperti dilansir manilatimes.net.

Influencer yang terbukti sengaja menghindar dari kewajibannya membayar pajak, terdapat ancaman sanksi berupa pembayaran 50% dari pajak atau kekurangan pajak.

Meski demikian, kewajiban membayar pajak tidak berlaku untuk semua influencer. Influencer yang berpenghasilan di bawah P250.000 atau sekitar Rp21 juta akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak penghasilan.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only