Takut Diperiksa DJP, Pemanfaat Supertax Deduction Vokasi Masih Minim

Pemerintah mencatat minat pengusaha untuk memanfaatkan insentif supertax deduction atas pelatihan dan vokasi masih cenderung rendah. Hingga Agustus 2021, tercatat baru ada 42 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

Selain akibat pandemi Covid-19, wajib pajak juga khawatir jadi sasaran pemeriksaan oleh Ditjen Pajak (DJP) jika memanfaatkan insentif tersebut.

“Kita paham karena pandemi Covid-19 sehingga banyak perusahaan yang rugi fiskal. Kedua, masih ada ketakutan industri kalau insentif pajak ini diberlakukan nanti pajaknya akan diutak-atik oleh DJP,” ujar Asisten Deputi Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja Kemenko Perekonomian Yulius, dikutip Jumat (17/9/2021).

Yulius mengatakan pihaknya telah meyakinkan industri bahwa pemanfaatan insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi tidak akan membuat wajib pajak diperiksa oleh fiskus. “Jika ikut program ini, pajaknya tidak akan diutak-atik,” ujar Yulius.

Selain adanya kekhawatiran dari wajib pajak, Yulius mengatakan sosialisasi terhadap insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi juga dirasa masih belum masif. Yulius berharap dunia usaha dan industri turut berperan dalam melaksanakan sosialisasi mengenai supertax deduction pelatihan dan vokasi.

“Pembinaan industri dari Kadin setempat yang bisa mendorong ini [supertax deduction pelatihan dan vokasi] bisa berjalan,” ujar Yulius.

Untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai supertax deduction pelatihan dan vokasi, pemerintah tercatat menyelenggarakan pendampingan dan konsultasi pemanfaatan insentif melalui coaching clinic.

Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan GIZ tercatat telah memberikan pelatihan dan pendampingan kepada 250 perusahaan melalui penyelenggaraan coaching clinic secara daring.

Untuk diketahui, supertax deduction pelatihan dan vokasi adalah insentif pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, serta pengambangan SDM.

Insentif pajak yang diberikan adalah pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% dari total biaya yang dikeluarkan wajib pajak untuk menyelenggarakan kegiatan pelatihan dan vokasi.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only