Penerima Insentif Pajak Jadi Sasaran Pemeriksaan? Ini Penjelasan DJP

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pemanfaatan insentif fiskal bukanlah faktor yang membuat wajib pajak diperiksa oleh otoritas pajak.

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Direktorat Peraturan Perpajakan II DJP Dwi Setyobudi mengatakan pemeriksaan dilakukan berdasarkan sejumlah sebab lain seperti rugi bayar atau kerugian secara terus menerus, bukan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif.

“Ini selalu kami tekankan kepada dunia usaha, insentif tidak mengakibatkan pemeriksaan. Pemeriksaan terjadi karena sebab yang lain, salah satunya karena rugi bayar,” ujar Dwi, dikutip Jumat (17/9/2021).

Kalaupun DJP melakukan pemeriksaan, hal tersebut dilakukan oleh DJP secara berjenjang melalui tim audit dan dengan memanfaatkan aplikasi compliance risk management (CRM).

Melalui CRM, DJP dapat mengidentifikasi secara lebih akurat wajib pajak yang berisiko tinggi dan memiliki kepatuhan yang cenderung rendah. Indikator yang menentukan tingkat risiko wajib pajak terdiri dari berbagai macam faktor, bukan pemanfaatan insentif pajak.

Dalam hal pemberian insentif, Dwi mengatakan DJP telah berkomitmen untuk memberikan kepercayaan lebih besar terhadap wajib pajak yang mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas.

“Kita ada paradigma baru yakni trust and verify. Artinya, kami memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mencantumkan biaya-biayanya, tidak diperiksa di awal,” ujar Dwi.

Untuk diketahui, hingga saat ini jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif supertax deduction pelatihan dan vokasi sebagaimana yang diatur pada PMK 128/2019 masih cenderung rendah. Hingga Agustus 2021, baru 42 wajib pajak yang memanfaatkan insentif tersebut.

Menurut catatan Kemenko Perekonomian, masih terdapat wajib pajak yang khawatir pemanfaatan insentif justru akan membuat pengusaha diperiksa oleh fiskus.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only