Tak Cuma Mobil, Ini Diskon Pajak yang Berlaku Hingga Desember

 Pemerintah kembali memperpanjang diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100% hingga akhir tahun. Artinya, saat membeli mobil baru kapasitas maksimal 1.500 CC tidak dikenakan pajak.

Ini adalah perpanjangan kedua insentif PPnBM tersebut. Pertama kali diskon PPnBM 100% berlaku Maret-Mei, lalu diperpanjang dari Juni-Agustus dan saat ini diperpanjang lagi dari September-Desember 2021.

Insentif ini menyusul, diskon PPN 10% untuk pembelian properti yang juga diperpanjang hingga Desember mendatang. Dimana ini untuk pembelian rumah tapak hingga harga maksimal Rp 2 miliar.

Selain itu, masih banyak juga insentif dibidang perpajakan yang diperpanjang pemerintah hingga akhir tahun. Ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang masih banyak tertekan akibat pandemi Covid-19.

Berikut daftar insentif yang akan di perpanjang hingga akhir tahun:

1. Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor

Diskon ini diberikan khusus pembelian mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc dan tingkat kandungan dalam negeri minimal 70%. Diskon 100% atau PPnBM 0% diperpanjang hingga Desember 2021.

2. Diskon PPN 100% DTP sektor Properti

Diskon PPN 100% untuk sektor properti ini diberikan pemerintah untuk pembelian rumah tapak atau rusun baru yang sudah tersedia dan bukan inden dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar. Serta diskon 50% untuk pembelian rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual Rp 2 miliar – Rp 5 miliar.

3. PPh 21 DTP

Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

4. PPh Final UMKM DTP

Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

5. Pembebasan PPh 22 Impor

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

6. Pengurangan Angsuran PPh 25

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

7. Pengembalian Pendahuluan PPN

Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only