Terungkap! Alasan Sri Mulyani Rombak Habis Pajak Daerah

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memutuskan untuk menyederhanakan jenis pajak dan retribusi daerah melalui Rancangan Undang-Undang Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, usulan penyederhanaan tersebut guna mendorong kepatuhan dan mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Lagi pula, lanjut Sri Mulyani, jenis pajak dan retribusi daerah yang saat ini diatur di dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terlalu banyak. Ia mencatat ada 16 jenis pajak dan 32 jenis retribusi daerah.

Sehingga pengawasan pun menjadi sukar dilakukan karena kompleksnya pemungutan jenis-jenis pajak tersebut. Selain itu, banyaknya jenis pajak dan retribusi menimbulkan beban ekonomi kepada masyarakat dan pelaku usaha daerah.

“Perubahan pajak dan retribusi daerah untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah. Penyederhanaan penting untuk memangkas biaya transaksi, administrasi, dan layanan menjadi lebih rendah,” jelas Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (13/9/2021).

Perubahan pajak dan retribusi daerah dilakukan melalui konsolidasi struktur dengan merestrukturisasi dan mengintegrasikan jenis pajak di daerah dari 16 jenis menjadi 14 jenis pajak.

Sri Mulyani mencontohkan, pajak berbasis transaksi, mulai dari pajak hotel, restoran, hiburan, hingga parkir akan digabungkan ke dalam satu jenis pajak yakni pajak barang dan jasa tertentu.

Penyelarasan objek pajak tersebut, kata Sri Mulyani akan menyederhanakan administrasi perpajakannya dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak yang semakin terintegrasi di daerah.

Selain itu, retribusi daerah juga akan disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Melalui RUU HKPD, pemerintah hanya akan membuat tiga kelompok retribusi, yakni jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Adapun salah satu jenis retribusi yang akan dihapuskan pemerintah diantaranya retribusi izin gangguan (hinder ordonantie/HO).

“Penyederhanaan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam hal administrasi dan compliance cost,” jelas Sri Mulyani.

Alasan lain yang membuat Sri Mulyani memutuskan untuk merombak pajak dan retribusi daerah, karena pendapatan daerah antara yang satu dengan daerah lainnya masih timpang, sehingga seringkali pembangunan nasional tidak mencapai target.

Diketahui, rata-rata redistribusi pendapatan negara untuk belanja APBN ke daerah dalam rentang tahun 2016-2019 yakni, di Pulau Jawa-Bali, pendapatannya mencapai Rp 1.285 triliun dengan belanja sebanyak Rp 398,19 triliun. Sehingga yang masih surplus Rp 886, 89 triliun.

Sementara rata-rata pendapatan di luar Jawa-Bali pada 2016-2019, daerah memperoleh pendapatan sebesar Rp 252,64 triliun, namun belanjanya mencapai Rp 661,93 triliun, sehingga mengalami kontraksi atau minus sebesar Rp 409,29 triliun.

“Perlu kolaborasi agar target-target pembangunan nasional terus dicapai dan tidak mencapai disparitas makin tinggi,” jelas Sri Mulyani.

Sumber: CNBC Indonesia, Selasa 14 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only