Ekonomi Belum Sembuh, Dosis Insentif Pajak Ditambah Tahun Depan

Pemerintah Yunani akan menggelontorkan beragam insentif pajak untuk memacu pertumbuhan ekonomi pada 2022.

Perdana Menteri (PM) Kyriakos Mitsotakis mengatakan kebijakan pajak pada tahun depan tetap memberikan ruang insentif yang luas. Berbagai jenis insentif pajak berlaku pada semua sektor ekonomi yang berperan dalam pemulihan ekonomi.

“Langkah baru yang akan dilakukan pemerintah antara lain pemotongan PPh dan PPN untuk sektor pariwisata dan rekreasi, pajak properti, dan penghapusan pajak untuk tunjangan orang tua,” katanya dikutip pada Senin (20/9/2021).

PM Mitsotakis menuturkan tarif PPh bagi usaha kecil dan menengah akan direlaksasi pada tahun depan. Bisnis UKM dengan tenaga kerja hingga 250 orang akan diberi tarif PPh badan lebih rendah, dari 22% menjadi 15,5%.

Diskon pajak tersebut berlaku selama 3 tahun. Kemenkeu Yunani akan merilis rincian kebijakan pemotongan tarif PPh badan UKM yang mulai berlaku efektif pada 2022.

Selanjutnya, per 1 Januari 2022 pemerintah menghapus pajak atas tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya yang sudah berkeluarga. Jenis tunjangan yang bebas pajak antara lain tunjangan hamil dan cuti orang tua. Pajak warisan juga ikut direlaksasi pada tahun depan.

“Sumbangan dari orang tua dengan nilai hingga €800.000 dibebaskan dari pengenaan pajak,” ungkap PM Mitsotakis.

Dia juga menjanjikan untuk mereformasi rezim pajak properti di Yunani. Agenda tersebut akan membuat tagihan pajak properti warga akan berkurang pada 2022. Beban pajak akan dibuat proporsional berdasarkan harga riil real estate.

Selain itu, tarif PPh badan akan turun dari 24% menjadi 22% pada tahun fiskal 2022. Kebijakan diskon tarif PPN juga akan diperluas mulai tahun depan. Sebelumnya pemerintah sudah memperpanjang diskon tarif PPN yang semula berakhir pada Juni 2021 menjadi Juni 2022.

“Tarif khusus PPN sebesar 13% akan diperluas pada pemilik kafe, bisnis akomodasi, transportasi, pariwisata, bioskop, pusat kebugaran, dan sekolah dansa,” terangnya seperti dilansir Tax Notes International

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only