Pacu Industri Galangan Kapal, Insentif Pajak Baru Disiapkan

Pemerintah Filipina merilis paket insentif pajak untuk sektor pembuatan dan perbaikan kapal melalui UU Republik No. 11534 atau UU Pemulihan Perusahaan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (CREATE).

Kepala Spesialis Investasi Pembuatan Kapal Departemen Perdagangan dan Industri Reynaldo Lignes mengatakan sektor industri tersebut saat ini tengah mengalami kelumpuhan, padahal permintaan domestik masih besar.

“Kami kuat dalam perakitan hull blocking dengan kehadiran semua galangan kapal besar seperti Tsuneishi dan Austal. Kami merakit kapal container, bulker, dan penumpang, tetapi dalam skala yang sangat rendah,” katanya seperti dikutip dari manilatimes.net, Rabu (22/9/2021).

Dengan adanya insentif, Lignes berharap lebih banyak galangan kapal lokal yang mampu bersaing dalam membangun kapal baru dan lebih besar. Dalam mencapai hal tersebut, lanjutnya, diperlukan rasionalisasi, modernisasi, dan tawaran insentif yang relevan kepada investor.

Di bawah Rencana Prioritas Investasi (IPP) 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Filiupina Rodrigo Duteter pada November 2020 lalu, produksi dan perbaikan kapal telah diidentifikasi sebagai salah satu kegiatan strategis untuk investasi.

Selanjutnya, perusahaan di sektor tersebut dapat menikmati insentif yang tercantum dalam UU CREATE yang ditandatangani oleh presiden pada 26 Maret 2021. UU CREATE mulai berlaku efektif pada 11 April 2021.

Dari aspek perpajakan, insentif yang diberikan berupa pengurangan tarif pajak penghasilan badan dari yang semula sebesar 30% menjadi 25%. Pemberian insentif berlaku surut mulai Juli 2020.

Terdapat juga insentif pajak penghasilan dengan tarif 5% selama 5 tahun untuk perusahaan pasar domestik. Sementara itu, khusus perusahaan yang berorientasi pada ekspor diberikan waktu hingga 10 tahun.

Selain itu, masih terdapat paket insentif pajak berupa pembebasan bea masuk untuk peralatan modal, bahan baku, suku cadang, dan perlengkapan lainnya. Selanjutnya, masih terdapat insentif untuk PPN.

Dari aspek nonperpajakan, produsen kapal asing dapat menerima pesanan pembuatan kapal dari pemilik kapal lokal. Sebelumnya, perusahaan galangan kapal asing hanya dapat menerima pesanan khusus ekspor.

UU tersebut juga memberikan fleksibilitas kepada presiden untuk menyuntikkan insentif modal kepada proyek pilihan di sektor pembuatan dan perbaikan kapal. Terdapat juga insentif nonperpajakan lainnya yang ikut mendukung perkembangan sektor tersebut.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only