Duh! Insentif Pajak Ternyata Tak Laku

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan insentif pajak pada masa pandemi Covid-19 yang kurang diminati oleh wajib pajak badan. Salah satunya adalah insentif pajak UMKM.

Kurangnya peminat ini terlihat dari porsi insentif pajak untuk UMKM di tahun 2020 hanya sedikit yakni 1,7% dari total realisasi. Padahal, ia menyebutkan bahwa untuk mendapatkan insentif pajak UMKM ditanggung pemerintah (DTP) ini sangat mudah.

“Cara untuk mendapatkannya, UMKM hanya perlu lapor tentang pemanfaatan berapa banyak. UMKM kan modelnya sederhana, jadi hanya perlu jumlah omset dikalikan tarif 0,5% dan bisa memberitahukan kepada kami secara online,” ujarnya dalam rapat kerja dengan komisi IX, Rabu (22/9/2021).

Menurutnya, sosialisasi juga telah sering dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pelaku usaha UMKM, tapi tetap saja tidak banyak yang mengajukan permohonan mendapatkan insentif pajak UMKM DPT.

“Pertanyaannya kenapa masih sedikit? ya kita sudah beberapa kali dan di setiap kesempatan melakukan sosialisasi ke masyarakat. Dan data yang kami sampaikan betul-betul sesuai yang disampaikan wajib pajak,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam hal ini pihaknya tidak bisa memaksa agar pelaku UMKM mengajukan untuk mendapatkan insentif PPh DPT. DJP dalam hal ini hanya memfasilitasi jika ada wajib pajak yang mengajukan.

“Untuk pemanfaatan (inisiatif) diberikan ke wajib pajak, lalu wajib pajak tinggal berikan informasi kepada kami berapa yang dimanfaatkan,” tegasnya.

Sumber: CNBC Indonesia, Rabu 22 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only