UMKM Kena PPh Normal di 2022, Asosiasi Mohon Ditinjau Kembali

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI akan mengembalikan tarif pajak penghasilan (PPh) UMKM menjadi normal mulai tahun depan. Hal ini lantaran skema PPh UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet akan habis masa transisinya per 2022.

Sehingga Koperasi, UMKM, dan CV yang memiliki usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun akan dikenakan tarif pajak PPh normal mulai tahun depan yakni 1%. Skema PPh normal untuk UMKM terdapat di dalam PP 23/2018.

Sehubungan dengan itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan, pihak asosiasi meminta pemeritah untuk meninjau dan mempertimbangkan kembali rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif pajak penghasilan.

“Intinya setiap langkah yang diambil atau kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah tentunya harus ada justifikasi, tidak bisa ujug-ujug naik, dan kita harus sama-sama melihat apa maksud pemerintah dalam menghapus PP No 23 itu,” kata Edy saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/9/2021).

Menurutnya aturan yang mengatur hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 dan juga pernah dinaikan di tahun 2013 silam.

“Dari yang sebelumnya pajak penghasilan 0,5 persen ini apa sebenarnya impactnya dan kami akan memberikan komentar sesuai apa yang terjadi. Bagaimana kondisinya jika saat menurunkan menjadi 0,5 persen ini apakah sudah membaik atau belum, jika belum kenapa tidak dilanjutkan,” paparnya.

Sambung dia menerangkan, dengan pencapaian atas maksimalnya dari PP No 23 tahun 2018 tersebut pada 0,5%. Jika belum terpenuhi kemudian kenapa Pemerintah menaikan kembali.

“Jadi kami mohon dipertimbangkan kembali, ditinjau kembali apa alasan dan justifikasi, sehingga apa tujuannya hadir pada tahun 2018 saat itu. Terlebih kan saat ini peran pemerintah seharusnya sangat dibutuhkan kepada keberpihakan terhadap negara khususnya pelaku UMKM,” tuturnya.

Menurutnya pemerintah harusnya lebih menggandeng UMKM untuk bisa lebih survive dan bangkit kembali dari kondisi yang ada sebelumnya di masa pandemi.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, dalam PP 23/2018 tersebut, mengatur jangka waktu pembayaran pajak dengan skema PPh normal agar UMKM memiliki waktu untuk bersiap membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum.

“PP 23/2018 ini adalah tempat transisi, mempersiapkan wajib pajak untuk mengikuti ketentuan perpajakan secara normal khususnya pajak penghasilan,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KITA, Rabu (23/9).

Dalam ketentuan tersebut, bagi koperasi, CV, dan firma skema tersebut berlaku selama 4 tahun pajak yang artinya kemudahan pembayaran PPh 0,5% dari omzet akan hilang mulai tahun depan.

Sedangkan bagi wajib pajak badan berbentuk PT, pembayaran pajak menggunakan skema PPh normal hanya bisa dilakukan selama 3 tahun pajak. Artinya, mulai tahun ini tarif PPh 0,5% dari omzet sudah tidak berlaku lagi. Khusus bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh normal bisa dimanfaatkan selama 7 tahun.

Sumber: ekbis.sindonews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only