DPR Usulkan Perubahan Pasal 32A UU Pajak Penghasilan

Fraksi Partai Nasdem dan PKB mengusulkan adanya perubahan atas Pasal 32A UU PPh melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) guna mengantisipasi perkembangan konsensus pajak internasional.

Merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, Nasdem dan PKB menyebutkan Pasal 32A UU PPh dirasa perlu diubah untuk mengantisipasi Pilar 1: Unified Approach dan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

“Memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk melaksanakan perjanjian internasional di bidang perpajakan yang lebih luas sesuai perkembangan landscape perpajakan internasional yang dinamis,” sebut Nasdem, dikutip pada Minggu (26/9/2021).

Menurut kedua fraksi, dampak Pilar 2: GloBE—yang mengatur tentang pajak korporasi minimum global—terhadap insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah, seperti tax holiday yang diterima oleh korporasi multinasional, perlu diantisipasi.

Selain untuk mengantisipasi dampak pajak minimum terhadap insentif, Pasal 32A perlu diperbarui agar pemerintah dapat melaksanakan kesepakatan lainnya seperti pertukaran informasi pajak atau EOI dan pencegahan BEPS.

Untuk diketahui, Pasal 32A UU PPh saat ini hanya memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan perjanjian dengan negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak.

Pada Pasal 32A UU PPh yang diusulkan oleh Nasdem dan PKB, pemerintah dengan persetujuan DPR memiliki kewenangan untuk membentuk atau melaksanakan kesepakatan perpajakan dengan negara mitra, baik secara bilateral maupun multilateral.

Kerja sama yang dimaksud mencakup kerja sama penghindaran pajak berganda, pencegahan pengelakan pajak, pencegahan BEPS, pertukaran informasi perpajakan, bantuan penagihan pajak, dan kerja sama perpajakan lainnya.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only