Insentif Pasal 31E UU PPh Mau Dihapus, DPR Tak Satu Suara

 Fraksi-fraksi di Komisi XI DPR RI tak satu suara atas usulan pemerintah yang berencana menghapus Pasal 31E dari UU PPh.

Pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, terdapat 4 fraksi yang sejalan dengan pemerintah dalam rencana menghapus Pasal 31E UU PPh melalui RUU KUP. Fraksi yang dimaksud antara lain Fraksi Partai Golkar, PKS, PAN, dan PPP.

“Ketentuan Pasal 31E dalam RUU ini perlu dihapus, mengingat pemerintah harus melakukan penyederhanaan struktur tarif PPh badan dan perluasan basis pajak,” tulis Fraksi PAN dalam DIM RUU KUP, dikutip pada Minggu (26/9/2021).

Meski demikian, terdapat beberapa fraksi yang berpandangan Pasal 31E UU PPh tidak perlu dihapus. Fraksi PDIP memandang ketentuan Pasal 31E yang memberikan pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan yang merupakan bagian dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar sebagai insentif bagi wajib pajak yang patuh.

“Ketentuan pasal 31E UU PPh dipandang tepat memberikan insentif perpajakan bagi wajib pajak yang telah patuh menjalankan kewajiban pembukuan,” tulis Fraksi PDIP pada DIM RUU KUP.

Fraksi Partai Gerindra, Nasdem, dan Demokrat justru mengusulkan fasilitas pengurangan tarif diberikan terhadap penghasilan yang merupakan bagian dari peredaran bruto sampai dengan Rp10 miliar. Dalam ketentuan saat ini, pengurangan sebesar 50% dari tarif umum PPh dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian omzet sampai dengan Rp4,8 miliar.

Fraksi Partai Gerindra memandang fasilitas Pasal 31E perlu dipertahankan mengingat masa berlaku PP 23/2018 akan selesai dalam waktu dekat. Bila wajib pajak badan berbentuk CV telah memanfaatkan skema PPh final PP 23/2018 sejak tahun pajak 2018, maka tahu ini adalah tahun terakhir bagi CV untuk memanfaatkan skema PPh final UMKM.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak 2018, wajib pajak tersebut bisa memanfaatkan skema pada PP 23/2018 hingga 2024. “Oleh karena itu Pasal 31E harus dipertahankan,” tulis Fraksi Partai Gerindra.

Adapun batas omzet diusulkan naik dari Rp4,8 miliar menjadi Rp10 miliar agar lebih sesuai dengan PP 7/2021 yang mengkategorikan usaha dengan modal usaha sampai dengan Rp10 miliar sebagai UMKM.

Berbeda dengan fraksi-fraksi lainnya, Fraksi PKB mengusulkan perubahan substansi atas Pasal 31E UU PPh. Fraksi PKB memandang pasal tersebut perlu mengatur tentang pengenaan PPh final sebesar 0,5% terhadap wajib pajak dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp10 miliar. 

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only