Soal Denda Administrasi Pajak, Kadin Usul Alternatif

Bisnis.com, JAKARTA — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan adanya alternatif mekanisme pembayaran sanksi administratif dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Beleid tersebut diketahui tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR sebagai upaya reformasi perpajakan.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bobby Gafur Umar mengatakan pemerintah hendaknya merancang mekanisme tertentu yang lebih memudahkan pengusaha mengingat situasi ekonomi yang belum stabil.

“Katakanlah nanti bisa bertahap, ada pembayaran di depan, kalau menjadi 10 persen, cicilan tiga tahun dan sebagainya,” kata Bobby kepada Bisnis, Selasa (28/9/2021).

Sebelumnya, pemerintah mematok sanksi administrasi bagi peserta tax amnesty yang hartanya belum diungkap sebesar 15 persen. Adapun bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkap harta tapi bersedia berinvestasi di surat berharga negara (SBN) tarifnya dipatok 12,5 persen. Wajib pajak yang belum mengungkap harta dikenakan tarif sebesar 30 persen.

Sementara itu, fraksi di DPR mengusulkan besaran tarif sanksi administrasi lebih rendah. Misalnya, Fraksi Partai Golkar mengusulkan tarif 6 persen.

Menurut Bobby, mekanisme pembayaran yang memudahkan akan mendorong partisipasi yang tinggi oleh pengusaha. “Jangan sampai partisipasinya sedikit. Yang penting, pengusaha ini menjadi lapor, sehingga kalau angkanya sekali sudah masuk, ada komitmen ke depan yang bisa dipegang,” lanjutnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, target penerimaan pajak pada APBN tahun ini mencapai Rp1.229,6 triliun. Pada Juli lalu, Kementerian Keuangan merilis outlook penerimaan pajak hingga akhir tahun yaitu senilai Rp1.176,3 triliun.

Sementara pada RAPBN 2022, pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI baru saja menyepakati target penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp1.510 triliun.

Sumber: bisnis.com, Selasa 28 September 2021

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only