Kawal Kebijakan Pajak Pemerintah, Komwasjak Soroti 3 Isu Ini

Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) berkomitmen untuk turut berperan mengawal kebijakan dan administrasi perpajakan.

Ketua Komwasjak Mardiasmo mengatakan bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi pada PMK 18/2020, pihaknya telah secara proaktif memberikan rekomendasi terkait perluasan basis pajak, insentif perpajakan, dan integrasi administrasi berbasis teknologi informasi.

“Komwasjak punya prinsip kita proaktif dan juga responsif dengan tema yang relevan, tepat isu, tepat waktu, dan tepat sasaran. Sehingga dengan itu rekomendasi Komwasjak kepada menteri keuangan selaku pengelola fiskal, DJP, DJBC, dan policy office itu lebih optimal,” ujar Mardiasmo dalam National Conference on Accounting and Finance (NCAF) ke-5 yang diselenggarakan oleh Prodi Magister Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (29/9/2021).

Pertama, Komwasjak selalu mengawasi dan berupaya untuk membantu otoritas dalam melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pada sektor-sektor perekonomian yang potensial guna meningkatkan basis pajak.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah sektor ekonomi digital. Mardiasmo mengatakan pandemi Covid-19 telah memicu peningkatan aktivitas ekonomi digital. “Hampir semua orang sekarang melakukan transaksi digital, jadi tidak lagi transaksi tunai. Ini adalah sesuatu yang harus dihadapi, yang offline bayar pajak masa yang online tidak,” ujar Mardiasmo.

Komwasjak juga berfokus kepada 2 sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian yakni industri kelapa sawit serta produk turunannya dan batu bara. Bila 2 sektor ini bisa dikembangkan, menurut Mardiasmo, maka basis pajak Indonesia juga akan meningkat.

Selain ketiga sektor tersebut, sektor-sektor yang menurut Komwasjak bisa berkontribusi dalam perluasan basis pajak adalah jasa keuangan dan jasa konstruksi.

Dalam aspek kepabeanan dan cukai, basis pajak dapat diperluas melalui optimalisasi pelayanan dan pengawasan importasi barang modal, bahan baku, barang lartas, dan intensifikasi cukai.

Kedua, Komwasjak juga mengawasi apakah penggunaan insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance efektif dan mengevaluasi pemanfaatannya bagi wajib pajak.

Revenue forgone yang timbul akibat insentif pajak tergolong sangat besar sehingga penggunaan dan manfaatnya terhadap wajib pajak dan investasi perlu diawasi.

“Kita di masyarakat melihat apakah benar [mempermudah]? Karena banyak pengusaha mengeluh menggunakan insentif kok sulit. Jadi kita menjadi mediator,” ujar Mardiasmo.

Ketiga, Komwasjak sedang berupaya untuk mendorong integrasi administrasi berbasis informasi dan teknologi (IT) antara unit-unit yang bertanggung jawab atas penerimaan.

Mardiasmo mengatakan sistem IT DJP dan DJBC perlu disatukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meminimalisasi praktik ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ini adalah meningkatkan compliance dengan IT based, dengan sistem,” ujar Mardiasmo.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only